Polisi Berhasil Amankan Bandar Narkoba di Kampung Pekon Ampai
Editor: Agung Budiarto
|
Selasa , 25 Jun 2024 - 01:20
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/c2d46e3c118074f17e165ba945d04a32.jpg)
TUNJUKKAN BB: Polda Lampung menunjukkan barang bukti dari hasil mengamankan satu dari dua bandar narkoba di Kampung Pekon Ampai.-FOTO IST -
EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sementara Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2). BS disangkakan dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 Sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sas/c1/abd)