RAHMAT MIRZANI

Polisi Berhasil Amankan Bandar Narkoba di Kampung Pekon Ampai

TUNJUKKAN BB: Polda Lampung menunjukkan barang bukti dari hasil mengamankan satu dari dua bandar narkoba di Kampung Pekon Ampai.-FOTO IST -

EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sementara Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2). BS disangkakan dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 Sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sas/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan