Empat Tersangka Narkoba, Satu Bandar dan Tiga Pengedar Sabu, Ditangkap Polisi

DIAMANKAN: Kepergok akan melakukan transaksi sabu, satu bandar dan tiga pengedar narkoba melalui media sosial berhasil ditangkap polisi.-FOTO DOK. POLSEK SUKARAME -

BANDARLAMPUNG - Polsek Sukarame berhasil menangkap empat pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, termasuk seorang bandar dan tiga pengedar, setelah kegiatan operasi antik di Bandarlampung.

Tekab 308 Polsek Sukarame berhasil menangkap empat pelaku terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka adalah Bogel alias H (42) sebagai bandar sabu, serta EM (47), BS (26), dan AA (28) sebagai pengedar.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai dari operasi antik di Jalan P. Samosir, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Selasa, 11 Juni 2024. Petugas curiga terhadap EM setelah melihatnya membuang satu buah plastik warna hitam. Hasil pemeriksaan menemukan barang bukti berupa lima plastik klip bening kecil dan satu klip bening yang berisikan sabu-sabu.

BACA JUGA:Dinilai Berjasa, Nama Sulpakar Diabadikan Menjadi Nama Jalan

Setelah pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap Bogel alias H, AA, dan BS di tempat yang berbeda pada Kamis, 13 Juni 2024. Para pelaku telah mengedarkan sabu-sabu melalui media sosial dan berhasil menjualnya di beberapa wilayah di Lampung.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15,46 gram sabu, 1 plastik klip kecil, uang tunai Rp28 juta, 7 unit handphone, 1 speaker, 2 timbangan digital, 3 sepeda motor, dan 1 jam tangan.

EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sementara Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2). BS disangkakan dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 Sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

BACA JUGA:Lagi, DBD Renggut Nyawa Warga Tulangbawang

Sebelumnya, PESBAR - Satresnarkoba Polres Pesisir Barat menangkap dua penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS), Senin (10/6). FN (36) dan DA (38), warga Pekon Bandarpugung, Kecamatan Lemong, merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Krakatau 2024.

Kasi Humas Polres Pesbar Ipda Kasiyono mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan di Pekon Kampungjawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (10/6) sekitar pukul 00.45 WIB.

Penangkapan kedua tersangka, kata Kasiyono, berawal dari informasi yang diperoleh bahwa di wilayah Pekon Kampungjawa kerap terjadi penyalahgunaan narkoba. ''Setelah mendapat informasi itu, Satresnarkoba Polres Pesbar langsung melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan, kedua tersangka yang merupakan TO berhasil ditangkap," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasiyono, ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang berisi satu plastik berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 15 plastik klip SS. 

''Selain itu juga berhasil mengamankan 18 plastik klip kosong dan dua unit HP Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasiyono.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasiyono, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. ''Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tegasnya. (sas/c1/abd)

Tag
Share