RAHMAT MIRZANI

Pencairan DD Tahap II di Waykanan Masih Minim, Baru 23 Persen Kampung yang Memenuhi Syarat

Ilustrasi Dana Desa.-Foto Net-

BLAMBANGAN UMPU, RADAR LAMPUNG – Memasuki pertengahan tahun 2024, pencairan Dana Desa (DD) tahap II di Kabupaten Waykanan masih minim. Hingga menjelang akhir Juni ini, tercatat baru 23 persen kampung yang telah mencairkan DD tahap II.

Kampung-Kampung itu tersebar di 8 kecamatan se-Kabupaten Waykanan. Antara lain Kecamatan Kasui, Bahuga, Buay Bahuga, Bumi Agung, Pakuanratu, Negarabatin, Baradatu dan Gununglabuhan.

“Jadi baru itu, sementara kampung-kampung lain terutama di 7 kecamatan di luar itu belum memenuhi syarat untuk melakukan pencairan DD tahap II,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Waykanan, Ixuan Akhmadi, S.Sos, melalui Kepala Bidang Keuangan dan Aset Kampung Rawan Utara.

Menurut Ixuan Akhmadi, terhambatnya pencairan dana desa di 175 kampung karena mayoritas kampung belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan pencarian tahap dua. Diketahui, pencairan dapat dilakukan bisa DD tahap I telah terserap 60 persen. 

“Jadi masalahnya ada di kampung bersangkutan. Mungkin belum ada yang cukup realisasinya, karena syaratnya minimal realisasi 60 persen penyerapan," terang Rawan Utara.

Pantauan Radar Lampung di lapangan, mayoritas kampung baru menyalurkan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pembangunan infrastruktur kampung.

Ixuan Akhmadi menambahkan, berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 2024, seluruh kepala kampung yang ada di Waykanan akan mendapatkan perpanjangan jabatan selama 2 tahun, terhitung sejak akhir masa jabatan mereka. 

“Di Waykanan saat ini hanya ada satu kampung yang masih dijabat oleh Pj. (Penjabat) Kepala Kampung, yaitu Kampung Bumiharjo di Kecamatan Buay Bahuga. Surat tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung itu saat ini sedang kita proses,” tandasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan