PPDB SMA/SMK Jalur Afirmasi Dibuka Dua Hari

Ketua MKKS Provinsi Lampung sekaligus Kepala SMAN 2 Bandarlampung Hendra Putra.--FOTO ANGGI RHAISA

BANDARLAMPUNG  - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK se-Provinsi Lampung secara online 2024/2025 jalur afirmasi dibuka resmi pada Rabu (19/6) hingga Kamis (20/6). Kemudian pengumuman pada 22 Juni 2024.
 
Pendaftaran PPDB ada 4 jalur, yakni  afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Sementara untuk jalur SMK hanya satu jalur yang dibuka, yakni tes minat bakat.
 
"Untuk jalur PPDB ada empat jalur mulai hari ini dan besok (20/6) baru menerima jalur afirmasi saja. Kemudian 21-24 Juni 2024 jalur lainnya dibuka. Yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua,'' kata Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung sekaligus Kepala SMAN 2 Bandarlampung Hendra Putra di ruang kerjanya.
 
Jalur afirmasi PPDB online SMA, lanjut Hendra, terbagi dua kategori yakni jalur orang tua tidak mampu dan disabilitas.
 
Hendra mengatakan persyaratan afirmasi kategori tidak mampu harus memenuhi syarat. ''Seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendaftar. Jadi tidak berlaku bagi yang mendaftar menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu. Kami tidak mengunakan itu karena kami lebih percaya dengan survei ke lapangan," jelasnya.
 
Hendra mengatakan, pengumuman jalur afirmasi pada 22 Juni 2024. ''Sementara jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua akan mulai dibuka pada 21-24Juni 2024. Bagi calon siswa yang tidak dinyatakan lulus pada jalur afirmasi bisa mendaftar pada jalur lainnya. Seperti zonasi atau prestasi," kata Hendra sambil mengingatkan PPDB online tidak dipungut biaya.
 
Mengenai kuota masing-masing jalur PPDB SMA, lanjut Hendra, setiap SMA terdiri atas afirmasi 15 persen, zonasi 50 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan prestasi 30 persen.
 
Untuk jalur afirmasi dari kuota yang tersedia 15 persen, sambung Hendra, dibagi dua kategori yakni 13 persen untuk kategori dari keluarga tak mampu dan 2 persen disabilitas. ''Kalau SMAN 2 Bandarlampung kuota PPDB ada 320 siswa yang diterima, maka 15 persen ini kurang lebih 48 siswa yang kami terima jalur afirmasi," ungkapnya.
 
Hendra juga menyampaikan, belajar dari problematik PPDB Online  tahun lalu sepertinya orang tua mengalami kesulitan pendaftaran online seperti mengenai lokasi map yang tidak sesuai.
 
"Antisipasi tahun ini, calon peserta mengirim map dari rumah masing-masing, maka panitia kami cek kembali. Kalau misalnya map-nya yang dikirim dan ditemukan selisihnya 40 meter, akan kami panggil," jelas Hendra.
 
Secara umum, kata Hendra, tidak terdapat perbedaan yang begitu banyak dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini dengan tahun sebelumnya.
 
Namun, lanjut Hendra, secara teknis perbedaannya adalah terkait dengan jalur pindah tugas orang tua. Di mana, pada tahun sebelumnya tidak ada waktu maksimal pindah tugas orang tua.
 
"Perbedaannya jalur pindah orang tua. Dulunya surat pindah itu tidak ada kedaluarsa, sekarang maksimal satu tahun," kata Hendra.
 
Hendra juga menjelaskan terkait dengan waktu pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini. Untuk jalur afirmasi dibuka pada 19-20 Juni 2024.
 
''Kemudian jalur pindah tugas orang tua, jalur zonasi, dan prestasi dibuka pada 21-24 Juni 2024. Terkait dengan pembagiannya sama dengan tahun lalu, yaitu afirmasi 15 persen, zonasi 50 persen, pindah tugas orang tua 5 persen, dan prestasi 30 persen," terang Hendra.
 
PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini, kata Hendra, tidak akan ada proses titip-menitip. Di mana, basis zonasi adalah K
kartu keluarga (KK) yang telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pemerintah daerah setempat.
 
"Kami juga akan kerja sama dengan Disdukcapil. Seluruh pendaftar, maka KK yang dipakai langsung kami print out. Kemudian diantarkan ke Disdukcapil dan diverifikasi kebenarannya.Lalu esoknya akan keluar memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Apabila tidak, maka akan digugurkan. Kalau mau klarifikasi, bisa ke Disdukcapil," jelas Hendra.
 
 
Untuk, syarat pendaftaran PPDB SMAN se-Lampung,, antara lain, SKL/SKHU SMP, KK paling singkat 1 tahun (untuk jalur zonasi), KIP/KKS/PKH (untuk jalur afirmasi), dan surat keterangan dokter/psikolog/kartu penyandang disabilitas.
 
Lalu, surat penugasan keagenan (peralihan penugasan orang tua), surat rangking pararel sekolah & nilai rapor (prestasi akademik),  sertifikat prestasi (jalur non-akademik), titik koordinat rumah (Google Maps),  pasfoto berwarna (3 x 4 cm), SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) bermaterai Rp10 ribu, dan akta kelahiran. (*)
 
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan