RAHMAT MIRZANI

Bawaslu Ingatkan Anggota Pantarlih Wajib Sesuai Domisili

--

BANTUL, RADAR LAMPUNG - Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus sesuai domisili. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan hal tersebut pada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Bawaslu menyebut pembentukan pantarlih harus mematuhi prosedur dan regulasi.

’’Beberapa hal yang perlu dipatuhi antara lain pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja, yang mana nantinya pantarlih itu akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit),” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Bantul Sri Hartati di Bantul, Minggu (16/6).

Selain itu, kata dia, pantarlih yang saat ini sedang dibentuk jajaran KPU Bantul harus sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah mempunyai hak pilih. Pihaknya juga sudah menyampaikan imbauan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Bantul terkait pembentukan pantarlih. lanjut dia mengatakan calon pantarlih di Pilkada 2024 diharapkan bukan anggota partai politik (parpol) atau tim kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu), setidak-tidaknya dalam kurun lima tahun terakhir ini. “Bawaslu Bantul melalui panitia pengawas pemilu kecamatan melakukan proses ‘tracking’ untuk memastikan pantarlih yang dibentuk oleh KPU Bantul ini nantinya benar-benar netral dan profesional,” katanya. 

BACA JUGA:Politik Uang Jadi Fokus Pengawasan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan pendaftaran pantarlih dimulai 13 sampai 19 Juni. 

KPU Bantul membutuhkan sebanyak 2.847 orang karena itu perlu persiapan matang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih khususnya pencocokan dan penelitian (coklit).

“Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih, sehingga perlu dipastikan proses coklit berjalan sesuai regulasi,” katanya.

Dia mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), harus dipastikan orang yang paham tentang wilayah yang akan di coklit.

“Pantarlih juga harus orang yang berintegritas, sehingga bisa diantisipasi hal-hal yang menyimpang dari prosedur. bawaslu berharap dalam proses coklit tidak ditemukan adanya joki pantarlih, ataupun proses coklit yang tidak semestinya,” katanya. 

BACA JUGA:Golkar Lakukan Evaluasi Berkala untuk Tentukan Calon di Pilgub Jakarta 2024

Sebelumnya, jadwal rekrutmen calon petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mundur. 

Sebelumnya rekrutmen pantarlih dijadwalkan pada 5-12 Juni 2024. Namun belakangan berubah menjadi 13-19 Juni 2024.

Perubahan jadwal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 638 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tag
Share