Samsudin: Saya Akan Bekerja Sebaik-baiknya
Samsudin-FOTO IST-
Besok Dilantik Mendagri Jadi Pj. Gubernur Lampung
BANDARLAMPUNG – Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kemenpora RI Samsudin mengatakan dirinya akan bekerja sebaik-baiknya sesuai arahan. Itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait penunjang dirinya yang akan dilatik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian menjadi penjabat (Pj) Gubernur Lampung, besok (19/6).
Lebih lanjut, Samsudin mengatakan jika penunjang dirinya sebagai Pj. Gubernur Lampung merupakan kewenangan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dia hanya berkomitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pj. Gubernur Lampung dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA:Enam Kali Idul Adha, Napi Jadi Tukang Jagal
’’Terkait penunjukan adalah kewenangan Presiden RI. Dan, saya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai arahan Presiden dan Mendagri," ujarnya, Minggu (17/6).
Kemudian disinggung terkait persiapan jelang pelantikan, dirinya menjawab hanya mengikuti protokoler dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. ”Tentu ikut protokoler dari Kemendagri ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto ditunjuk Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian menjadi pelaksana harian (Plh.) Gubernur Lampung.
Penunjukan Fahrizal untuk mengisi jabatan Gubernur Lampung setelah Arinal Djunaidi memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 12 Juni 2024 tertuang dalam Surat Mendagri RI Muhammad Toto Karnavian Nomor: 100.2.1.3/ 2719/SJ tanggal 12 Juni 2024. Dalam surat ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan tembusan Presiden RI dan Ketua DPRD Lampung tersebut, Mendagri mengatakan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung pada 12 Juni 2024 disampaikan beberapa poin.
BACA JUGA:Idul Adha Bukan semata Berkurban Fisik
Pertama, berdasarkan Keppres RI Nomor 49/ P Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019, Arinal Djunaidi dan Chusnunia disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2019–2024. Masa jabatannya berakhir pada 12 Juni 2024. Berdasarkan Keppres RI Nomor 90/ P Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023, Chusnunia diberhentikan dengan hormat sebagai Wakil Gubernur Lampung tahun 2019–2024.
Kedua, sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) A UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Ketiga, dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, sekretaris daerah melaksanakan tugas seharis kepala daerah.
Keempat, berdasarkan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Lampung diminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung untuk melakukan tugas harian Gubernur Lampung sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Kemudian dari informasi yang didapat, pelepasan Arinal Djunaidi sendiri sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024 direncanakan Kamis (13/6). Pantauan Radar Lampung, Rabu (12/6), di area Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung pun terdapat aktivitas menghias area tersebut yang kemungkinan dijadikan lokasi pelepasan Arinal Djunaidi.