Teman Makan Teman di Tulang Bawang, Demi Motor Bambang Bacok Solihin

Polres Tulangbawang menangkap pelaku pencurian sadis yang tega melukai temannya sendiri demi sepeda motor. -FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG -

“Saat pengejaran, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tutupnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti senjata tajam dengan panjang sekitar 60 cm beserta sarungnya dan sepeda motor Honda CBR warna hitam merah milik korban. (nal/c1/abd)

Tag
Share