KPU Janji Publikasikan Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik memberikan keterangan kepada media mengenai Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada 2024.-FOTO IST -

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera memublikasikan rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selesai. 

Hal ini disampaikan oleh anggota KPU RI Idham Holik sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

’’Kami akan publikasikan rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan,” ujar Idham Holik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

Saat ini, Rancangan PKPU sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham, dan putusan MA perlu diimplementasikan dalam PKPU tersebut. 

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 merupakan produk hukum yang bersifat final dan mengikat, yang sesuai dengan kewenangan MA untuk melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam konteks penyelenggaraan pemilu atau pilkada, KPU harus memastikan kepastian hukum. MA telah mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. 

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Putusan MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

MA menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.”

Sebelumnya, pasal tersebut menetapkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. 

Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

MA berpendapat bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dimulai dari tanggal pelantikannya atau setelah berakhirnya status sebagai calon. 

Pembatasan penghitungan usia hanya pada saat penetapan pasangan calon berpotensi merugikan pihak yang tidak dapat mencalonkan diri karena usia mereka belum mencapai 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati pada saat penetapan pasangan calon.

MA juga menegaskan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 ditujukan kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan, bukan hanya kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. (ant/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan