RAHMAT MIRZANI

Pemkab Proses SK 53 Pj. Peratin

LIWA – Pemkab Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Pekon (DPMP) telah menerima usulan dari 15 kecamatan terkait nama-nama yang akan  diusulkan untuk menjadi penjabat (Pj.) peratin atau kepala desa di 53 dari 60 pekon yang akan habis masa jabatannya.
Kepala DPMP Lambar Syaekhudin mengatakan, dengan diterimanya usulan nama yang akan menjabat Pj. Peratin dari 15 camat tersebut, maka selanjutnya pihaknya memproses untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj. Peratin tersebut yang nantinya ditandatangani oleh Pj. Bupati.
”Iya, usulan sudah kita terima dan saat ini sudah kita proses untuk SK-nya, kami upayakan proses ini bisa terlaksana dengan cepat, karena rata-rata masa jabatan peratin di 60 pekon tersebut mulai tanggal 14 hingga 24 November 2023,” ungkap Syaekhudin.
Disingung mengapa hanya 53 dari 60 pekon yang jabatan Akhir Masa Jabatan (AMJ) peratin akan habis yang diproses untuk penerbitan SK, menurut Syakehudin untuk enam pekon lainnya sudah terlebih dahulu  dijabat oleh Pj. beberapa bulan lalu, dikarenakan peratin definitif mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif (Caleg) dan satu orang mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota DPD.
”Jadi ada tujuh pekon yang seyogyanya AMJ peratin definitifnya di bulan November ini yang sudah lebih dahulu ditunjuk Pj. karena peratinnya mengundurkan diri. Meski tujuh  Pj. Peratin tersebut, nantinya kembali dilantik bersamaan dengan 53 peratin lainnya,” sebut Syaekhudin.
Menurut Syaekhudin, seluruh Pj. Peratin akan dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengisian Pj. Peratin dari ASN didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ”Terkait Pengisian ASN sebagai Pj. Peratin, Camat mengeluarkan rekomendasi dengan mengacu pada PP 43 Tahun 2014 Pasal 54 ayat (3),” katanya.  Dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (1) disebutkan juga bahwa PNS yang diangkat sebagai penjabat kepala desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
Untuk diketahui, dari 60 peratin yang habis masa jabatan habis di November 2023 mendatang, sebanyak lima lainnya saat ini dijabat oleh penjabat (Pj.) Peratin dalam menjalankan roda pemerintahan peratin definitif sebelumnya hingga 2023. Pekon yang seharusnya melaksanakan Pilratin serentak di 2023 mendatang tersebar di 15 kecamatan.(nop/rnn/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan