RAHMAT MIRZANI

Jelang Idul Adha, PLN Cek kWh Meter Pelanggan Untuk cegah Bahaya Kebakaran

GM PLN UID Lampung, Sugeng Widodo melakukan pengecekan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan K3 saat Apel Gelar Peralatan Tim P2TL pada hari Kamis (13/6)--

Bandar Lampung – PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan kelistrikan terutama bahaya kebakaran.  Guna mendukung hal tersebut, PLN UID Lampung melaksanaan pemeriksaan Alat Ukur dan Pembatas (kWh meter) pelanggan yang ditandai dengan Apel Gelar Peralatan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) pada Kamis 13/06.


Petugas P2TL mengikuti Apel Gelar Peralatan yang dipimpin oleh General Manager PLN UID Lampung Sugeng Widodo dengan tertib dan lancar--

General Manager PLN UID Lampung mengatakan, pemeriksaan kWh meter di rumah pelanggan dilakukan  guna memastikan keamanan kelistrikan terutama menjelang dan saat Masyarakat merayakan Idul Adha 1445 H.  “PLN harus dapat memberikan rasa nyaman dan aman disaat Masyarakat sedang melaksanakan perayaan hari raya Qurban” ungkap sugeng pada saat memberikan arahan pada seluruh peserta apel.

BACA JUGA:PLN Umumkan Pemenang Undian Gebyar & Raih Penghargaan Stand Kreatif Pada ajang Pekan Raya Lampung

Dalam Sambutannya Sugeng Widodo berpesan kepada seluruh petugas P2TL untuk selalu mengutamakan keamanan dan integritas dalam bekerja.  “Luruskan niat anda untuk bekerja melakukan pemeriksaan Listrik ke pelanggan yaitu memberi edukasi pelanggan untuk tidak melakukan pemakaian Listrik yang illegal, dan bagi seluruh petugas harus senantiasa melakukan pekerjaan sesuai Standart Operational Procedure (SOP) yang berlaku dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan terhadap aturan perusahaan” tegasnya.

BACA JUGA:Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Lampung, GM PLN Kunjungi PLTU Sebalang dan PLTU Tarahan

Ditambahkannya, PLN wajib memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pengguna listrik dan masyarakat sekitarnya sesuai amanat Undang-Undang Ketenagalistrikan. 

Sugeng menjelaskan, batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter. Sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan. Sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN yang harus dijaga bersama.  


Peralatan Penunjang Penertiban Pemakaian Ketenaga Listrikan (P2TL) yang digelar dalam apel gelar alat pada Kamis, 13 Juni 2024 di PLN Lampung--

"Jika ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh  meter sendiri kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN, karena selain bahaya juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123," tegasnya.

BACA JUGA:865 Ribu Pelanggan Lampung Sudah Teraliri Listrik, PLN Sampaikan Permohonan Maaf

Dalam rangkaian acara tersebut PLN juga menyelenggarakan refreshment terkait peraturan penertiban aliran Listrik, dan pemeriksaan terkait sertifikat kompetensi petugas.  (rls/cia)

 

Tag
Share