RAHMAT MIRZANI

Pemprov Lampung Belum Tunaikan Janji Bayar DBH

Kepala BKAD Bandarlampung M. Nur Ramdhan.-FOTO MELIDA ROHLITA -

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung menyatakan Pemprov Lampung hingga kini belum juga memenuhi janjinya untuk membayarkan dana bagi hasil (DBH) dalam waktu dekat ini. Hal itu dilandasi dari pernyataan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana setelah menghadiri panggilan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada April 2024, di mana Pemprov Lampung akan membayarnya secara bertahap.

Kenyataannya, Pemprov Lampung hanya membayarkan 10 persen dari jumlah DBH yang dijanjikan 50 persen pada April 2024. Seperti diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandarlampung M. Nur Ramdhan jika hingga kini belum ada bayaran lanjutan terkait hal tersebut. "Masih sama, belum ada informasi pembayaran dari sana (Pemprov Lampung, Red)," katanya.

Ditanya mengapa belum juga dibayarkan mengingat ini sudah memasuki bulan Juni 2024, Ramdhan justru meminta wartawan untuk menanyakan itu kepada Pemprov Lampung. "Kita nggak tahu, bisa ditanyakan sama Pemprov Lampung," ujarnya seraya menyebut jumlahnya masih tetap sama.

BACA JUGA:Gudang Bungkil Ditutup Sementara

Sebelumnya diberitakan, DBH yang direncanakan digunakan untuk menambah pembayaran THR diamini Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana hanya dibayar Rp12 miliar dari yang seharusnya Rp50 miliar lebih. Eva Dwiana terlihat kecewa dengan apa yang sudah dijanjikan namun realisasinya berbeda.

"Iya cuma Rp12 miliar. Padahal janjinya pas kita dikumpulkan sama kepala daerah lainnya itu 50 persen dibagi dua tahap, 30 persen dan 20 persen. Ternyata tidak sesuai dengan yang dibicarakan," ungkapEva Dwiana.

Sejauh ini, kata Eva Dwiana, belum ada perjanjian lain oleh Pemprov Lampung. "Belum ada, bisa ditanyakan kepala daerah lainnya, Metro dan lainnya hanya Rp12 miliar, bukan Rp80 miliar seperti yang diberitakan," katanya. (*)

 

Tag
Share