RAHMAT MIRZANI

Satresnarkoba Polres Mesuji Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Dua pelaku diringkus Polres Mesuji --

MESUJI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji berhasil menangkap dua pelaku tersangka narkoba dalam target operasi Antik Krakatau 2024. 

Kasatresnarkoba Iptu Andy Ruswandy dalam keteranganya memaparkan, kedua tersangka ini berinisial DF (39) warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara dan BH (41) Warga Desa Nipahkuning, Kecamatan Mesuji, Mesuji.

"Jadi Hari Senin kemarin, anggota Opsnal Sat Res Narkoba menangkap kedua pelaku yang menjadi target operasi pada Ops Antik Krakatau 2024," jelasnya

Lebih lanjut Iptu Andy Ruswandy menuturkan, tersangka DF (39) warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara ditangkap di rumahnya pada hari Senin 10 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB bersama barang bukti dua timbangan digital digital, lima sekop dari pipet plastik dan plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,19 gram.

Kemudian, 3 butir pil ekstasi berlogo pinguin dengan berat bruto 1,47 gram, 23 plastik klip ukuran sedang, 22 plastik klip ukuran kecil, 18 kertas label harga dengan rincian; tiga lembar bertuliskan 105, empat lembar bertuliskan 100, tiga lembar bertuliskan 50, tiga lembar bertuliskan 300, dan lima lembar bertuliskan 200, serta uang tunai Rp 255 ribu. 

Sedangkan tersangka BH (41) warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Mesuji ditangkap bersama barang bukti empat plastik klip ukuran sedang yang masing-masing plastiknya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,03 gram dan uang tunai sebesar Rp110 ribu.

"Saat ini kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terangnya. (muk/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan