PN Tanjungkarang 4 Kali Tunda Tuntutan Kurir 58 Kg Sabu
--
BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, sudah empat kali menunda sidang tuntutan terhadap tiga kurir 58 kilogram sabu asal Provinsi Aceh. Alasannya jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini belum menerima surat tuntutan dari Jaksa Agung RI.
Para terdakwa tersebut masing-masing Muhammad Khadafi, Muhammad Yani, dan Nurdin. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kkecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Sidangnya berlangsung Senin (10/6) beragendakan pembacaan tuntutan. Namun terpaksa harus ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menyampaikan kepada Majelis Hakim belum siap untuk membacakan tuntutan.
”Dengan pertimbangan, surat tuntutan belum dikirim oleh Jaksa Agung RI,” kata Kandra Buanadalam persidangan tersebut di pengadilan negeri setempat, Senin (10/6).
Dengan belum siapnya jaksa, majelis hakim pun menutup sidang dan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/6) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. ”Penundaan sidang agenda tuntutan ini sudah yang keempat kalinya,” kata Tarmizi, penasihat hukum terdakwa, seraya menyatakan pihaknya tetap menghormati jaksa yang belum siap untuk membacakan tuntutannya.
BACA JUGA:Masa Jabatan Arinal Berakhir Besok
Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap polisi saat akan menyebrang dari pelabuhan melaui seaport interdiction di Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak Banten pada November 2023 lalu. Dimana, mobil Expander yang ditumpangi mereka didapati 58 bungkus besar sabu yang disimpan di setiap lini pintu dasbor pintu kendarannya.
Kemudian di persidangan terungkap jika ketiga terdakwa nekat menjadi kurir karena tegiur upah sebesar Rp10 juta per kilogramnya. Itu jika barang haram tersebut sampai tujuan di suatu tempat di Pulau Jawa. (dmp/rim)