Hitung Kerugian Negara dengan Elektronik, Pemkab Kerjasama dengan Kejari Tubaba
MOU: Pj. Bupati Tubaba dan Kajari tandantangan penerapan aplikasi Pernik -Foto Pemkab Tubaba-
PANARAGAN - Penjabat (Pj.) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) M. Firsada menyampaikan empat poin dalam gerak cepat, efektif dan efisien dalam penanganan dan pemberantasan korupsi.
Hal itu diungkapkan Firsada saat Paparan Aksi Perubahan dan Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba tentang aplikasi Perhitungan Kerugian Negara Secara Elektronik (PERNIK), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Senin 10 Juni 2024.
"Paling tidak ada empat poin yang menjadi pedoman dalam gerak percepatan ini, yakni pertama, Penguatan Sistem Pengawasan Internal," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Tunggu Jadwal Resmi CPNS
Pemerintah daerah harus memperkuat sistem pengawasan internal dengan meningkatkan fungsi audit internal, inspektorat, dan satuan pengawasan lainnya.
"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta program harus ditingkatkan. Sistem ini harus mampu mendeteksi potensi korupsi sejak dini dan mengambil tindakan preventif yang tepat, salah satunya adalah dengan memperkuat fungsi auditor untuk dapat secara cepat dan tepat melakukan Penghitungan Kerugian Negara,"kata Pj Bupati.
Kedua, kolaborasi antar lembaga. Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum dan pengawasan seperti seperti kejaksaan, kepolisian, BPK dan BPKP sangat penting dan krusial.
BACA JUGA:Penjaga Sekolah Cabuli Bocah SD
"Sinergi yang baik antara lembaga-lembaga ini akan memastikan bahwa gerak pemberantasan korupsi dimulai dari aksi yang bersifat preventif dan bukan semata-mata disandarkan pada aksi penindakan hukum,"tambahnya.
Ketiga, edukasi dan penyadaran. Pemberantasan korupsi kata dia tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga harus diiringi dengan upaya edukasi dan penyadaran masyarakat.
"Kampanye anti korupsi perlu digencarkan di semua lini, mulai dari sekolah, lingkungan kerja, hingga komunitas masyarakat. Pendidikan anti-korupsi harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan kita.
Keempat, penggunaan teknologi informasi, dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran daerah dapat meminimalisir potensi korupsi.
Di kesempatan ini, Firsada juga menyampaikan, jajaran Pemkab Tubaba siap memberikan dukungan maksimal atas aksi perubahan yang digagas oleh jajaran Kejari Tubaba.