Isu Amandemen UUD 1945, Bamsoet: Masih Sesuai dan Cocok!
BERI PENJELASAN: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama jajaran bertemu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di kantor DPP PKB. -FOTO MPR.GO.ID. -
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menepis isu wacana pihaknya akan melakukan amandemen UUD 1945.
Bamsoet meluruskan kabar itu saat berkunjung ke kantor DPP PKB kemarin. Menurutnya, isu amandemen UUD 1945 ini merupakan miskomunikasi.
Bamsoet menjelaskan, pihaknya menerima masukan amandemen secara menyeluruh untuk penyempurnaan. ”Tidak perlu amandemen karena UUD kita hari ini sudah sesuai dan masih cocok,” tegasnya.
Dia menyatakan pelaksanaan amandemen juga harus melalui aturan yang berlaku. Salah satunya, amandemen diusulkan oleh sepertiga anggota MPR.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menambahkan, berdasarkan tata tertib (tatib), MPR juga dilarang melakukan aktivitas konstitusional kelembagaan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Termasuk pula mengubah UUD 1945. ”Sekarang menuju 1 Oktober, kita sudah tinggal 4 bulan lagi,” ucapnya.
Meski demikian, Basarah menyebut, ada tuntutan masyarakat agar UUD hasil perubahan tahun 2002 dikembalikan kepada UUD 1945 yang asli. Namun, ada pula kelompok masyarakat yang memandang perlunya perubahan atau amandemen UUD 1945.
Salah satunya terkait posisi DPD dalam kelembagaan legislatif di kamar parlemen Indonesia. ”Berkembang usulan yang mengatakan bahwa bangsa ini perlu kembali memiliki apa yang dulu di zaman Bung Karno disebut konsep pembangunan semesta berencana,” terangnya. (jpc/net/c1/fik)