RAHMAT MIRZANI

Pemprov Lampung Belum Tahu Ada Aduan terhadap Gubernur

--

BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah mengatakan, Pemprov Lampung belum mengetahui adanya aduan terhadap Gubernur Lampung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi penetapan dasar kebijakan menerbitkan aturan membolehkan panen tebu dengan cara dibakar. Ia hanya menegaskan bahwa Gubernur Lampung telah mencabut Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu. 

Hal ini ia sampaikan menanggapi beredarnya informasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penetapan dasar kebijakan menerbitkan aturan membolehkan panen tebu dengan cara dibakar sebagaimana tersebut dalam pergub dimaksud. ”Pak Gubernur Lampung telah mencabut Pergub dimaksud sesuai keputusan MA yang isinya agar pergub dimaksud dicabut,” ujar Achmad Saefullah, Minggu (9/6).

Lebih lanjut, Achmad Saefullah mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu isi dari aduan tersebut. ”Untuk kemudian menanggapinya sesuai ketentuan yang berlaku,” singkatnya.

BACA JUGA:Pemanfaatan E-Form Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan bagi Wirausaha dan UMKM

Sebeumnya beredar informasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Laporan tersebut terkait dugaan korupsi penetapan dasar kebijakan menerbitkan aturan membolehkan panen tebu dengan cara dibakar.

Kebijakan tersebut berkaitan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.Gubernur Lampung dinilai melanggar pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi karena penerbitan peraturan yang dinilai memfasilitasi dan memperbolehkan pemanenan tebu dengan cara dibakar. Aturan tersebut dinilai sarat akan kepentingan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu yang utamanya ialah perusahaan tebu di Lampung itu sendiri.

Aturan tersebut dinilai diterbitkan dengan maksud lain untuk memperkaya gubernur dan korporasi. Mengingat, gubernur sendiri mengetahui bahwa pemerintah tidak mentoleransi pembakaran lahan (zero burning). (pip/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan