RAHMAT MIRZANI

Berawal dari Terkena Tilang di Metro, Sopir Truk Ini Ketahuan Pakai SIM Palsu

PALSU: Sopir truk menunjukkan SIM palsu miliknya -FOTO SATLANTAS POLRES METRO-

METRO - Seorang sopir truk pelanggar lalu lintas diamankan Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Metro.

Dari informasi yang dihimpun, supir truk roda enam tersebut berinisial FW (21) yang merupakan warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatlantas Iptu Sulkhan, mengungkapkan pengemudi truk tersebut diamankan karena melanggar lalulintas dengan menerobos Traffic Light (TL) di simpang Taqwa, dan masuk ke kawasan tertib lalulintas dalam kota.

BACA JUGA:Polsek Padangratu Ringkus Pencuri 1,4 Ton Sawit milik PTPN

"Jadi anggota Satlantas sedang patroli hunting. Lalu menemukan kendaraan roda enam yang melanggar lalu lintas tepatnya di TL Taqwa. Kalau truknya ini berasal dari Lampung Timur menuju ke Bandarlampung," jelasnya dalam keterangan resminya.

Kemudian, petugas pun memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, dan ternyata menemukan SIM BII yang ditunjukkan supir truk tersebut, dan diduga palsu.

Saat dimintai keterangan, pengendara truk tersebut mengaku memperoleh SIM tersebut dari sesama rekan sopirnya yang merupakan sopir lintas Lampung - Palembang.

BACA JUGA:Anak Tega Serang Ibu Kandung

"Untuk pengakuan awal, SIM BII umum ini palsu. Dia memperolehnya dari teman seprofesinya yaitu sopir lintas Palembang. Dari keterangannya, dia beli Rp 2,5 juta, yang dipesannya melalui COD," ungkapnya.

Dikatakannya, SIM asli dapat dilihat dari nomor SIM yang tertera dengan menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri. Lalu, lanjut Kasatlantas, lambang hologram Polri juga dapat menentukan SIM tersebut asli atau palsu.

"Sebab, SIM asli itu biasanya akan berkilau memantulkan cahaya, dan ada efek warna pelanginya. Nah, kalau SIM palsu itu redup dan tidak memantulkan cahaya. Cara lainnya itu juga bisa dengan cara mengecek latar belakang pas foto yang tertera. Kalau palsu, tidak ada lambang Polrinya," terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk langsung membuat SIM di Satpas Polres di daerahnya masing-masing.

BACA JUGA:Todong Korban, Pelaku Gasak Iphone

"Kami mengimbau masyarakat, jika ingin mendapatkan sim, untuk dapat melalui jalur resmi dengan datang langsung ke satpas yang ada di wilayah Polda Lampung," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan