PTSL 2024, Pesbar Dapat Kuota 1.491 Bidang Tanah

--FOTO ILUSTRASI JAWA POS.COM

PESBAR – Kantor Pertanahan Pesisir Barat pada tahun anggaran 2024 kembali mendapat kuota untuk pembuatan sertifikat bidang tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasubbag TU Kantor Pertanahan Pesbar M. Ridzkihano mengatakan bahwa pada 2024 ini Kantor Pertanahan Pesbar kembali mendapat kuota pembuatan sertifikat melalui program PTSL untuk masyarakat dengan target sebanyak 1.491 bidang tanah. ’’Dari jumlah kuota tersebut hanya tersebar di sembilan pekon yang ada di dua kecamatan,” katanya.

M. Ridzkihano menyatakan, sembilan pekon itu adalah delapan pekon di Kecamatan Lemong. Yakni Tanjungjati, Tanjungsakti, Pardahaga, Waybatang, Rataagung, Cahayanegeri, Malaya, dan Lemong. Kemudian satu pekon berada di Kecamatan Pesisir Selatan, yakni Sukarame. 

’’Tentunya dengan jumlah kuota bidang tanah yang telah ditentukan oleh pusat untuk program PTSL 2024 diharapkan dapat terealisasi semuanya. Kemungkinan bisa saja tidak mencapai target karena memang masyarakat kurang memanfaatkan program PTSL. Padahal program ini merupakan program strategis nasional dalam mendukung masyarakat terkait dengan dokumen kepemilikan hak atas bidang tanah,” jelas M. Ridzkihano.

Karena itu, kata M. Ridzkihano, pihaknya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL dengan maksimal, terutama di sembilan pekon yang tersebar di dua kecamatan yang memang mendapat kuota untuk program PTSL.

BACA JUGA:Sekda Lekok Pimpin Rapat LHP Antar OPD

’’Ini mengingat pembuatan sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat yang memiliki bidang tanah namun belum mengantongi sertifikat tanah. Bagi masyarakat yang hendak mendaftar untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL bisa langsung berkoordinasi dengan pemerintah pekon di wilayahnya masing-masing. Kita tentu berharap target kuota PTSL 2024 ini dapat terealisasi,” ujar M. Ridzkihano.

Semetara mengenai adanya pembuatan sertifikat melalui program PTSL 2022 yang belum terbit seperti yang ada di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, kata M. Ridzkihano, sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan pemerintah pekon setempat. 

’’Kantor Pertanahan Pesbar ini tentunya tetap melakukan cross check maupun inventarisasi di lapangan sehingga persoalan itu nanti ada titik temunya. Yang pasti tetap akan kita inventarisasi dan cross check di lapangan. Kita juga berkoordinasi dengan pemerintah pekon maupun pihak terkait lainnya. Mungkin bisa saja masih dilakukan revisi karena adanya kesalahan nama pemilik, kesalahan pengukuran, dan lainnya. Jelasnya itu sampai sekarang masih kita proses dan tindaklanjuti,” ungkap M. Ridzkihano. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan