RAHMAT MIRZANI

KLHK Setuju Ormas Diberi Izin Kelola Tambang

BERI KETERANGAN: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat konfrensi pers usai menerima kunjugan Menteri Iklim Norwegia di Istana Negara. -FOTO INSTAGRAM SITI NURBAYA BAKAR-

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1) dikutip, Jumat, 31 Mei 2024.

Siti Nurbaya pun membantah keras bila aturan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan disebut bentuk bagi-bagi kue. "Nggak, nggak ada (bagi-bagi kue), ayo makanya liat dari dasarnya," jawab Siti Nurbaya.(disway/nca)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan