TPPO, IRT Lamteng Jadi Tersangka

DIAMANKAN: Enam korban berikut satu tersangka tindak pidana perdagangan orang calon pekerja migran Indonesia non-prosedural di Polda Lampung, Jumat (10/11).-FOTO SYAIFUL MAHRUM/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Ada enam korban calon PMI yang diamankan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan dalam kasus ini ditetapkan satu tersangka. Yakni Indah Putri Sanjaya (37), warga Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. ’’Tersangka diamankan di rumah penampungan di Lamteng pada 7 November 2023 pukul 17.00 WIB," katanya, Jumat (10/11).

Modus tersangka, kata Umi, melakukan perekrutan warga untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia. ''Korban dijanjikan digaji 1.500 ringgit atau jika dirupiahkan Rp5.000.000. Para korban dibantu dalam pembuatan paspor dan keluarga yang ditinggalkan diberi uang Rp1.000.000. Korban hanya diminta melengkapi administrasi," ujarnya.

Dalam penyalurannya, kata Umi, lewat jalur darat menuju Kampung Rambutan, Jakarta Timur. "Para korban diantarkan kepada agensi. Dari penampungan di Jakarta dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Para korban dipekerjakan sebagai ART," ungkapnya.

Korban TPPO tersebut ada enam. Empat orang di antaranya warga Lampura berinisial TS (33), AG (33), FA (39), dan RO (39). Lalu AW (39), warga Muaro Jambi, dan NY (35), warga Waykanan. ”Keenamnya akan kita serahkan ke Dinas Tenaga Kerja Lampung dan BP3MI," katanya.

Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Adi Sastri menambahkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. "Kita masih kembangkan lebih lanjut. Sementara ini baru satu tersangka yang kita tetapkan," katanya.

Ditanya sejak kapan tersangka melakukan kegiatan non-prosedural ini, Adi Sastri menyatakan pengakuannya baru satu bulan. " Tersangka juga pernah jadi PMI," ujarnya.

Terkait sudah berapa orang yang diberangkatkan IRT tersebut, Adi Sastri menyatakan pengakuannya dua orang. ’’Satu warga Lampura dan satu warga Jambi. Tersangka mendapat keuntungan dari agensi Rp3.000.000 dari satu orang yang direkrut," ungkapnya. (sya/c1/rim)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan