Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen untuk Tapera

TAPERA: Pekerja saat sedang membangun rumah subsidi di kawasan Desa Sabahbalau, Tanjungbintang, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera. -Foto ilustrasi Rizky Panchanov/Radar Lampung-

Adapun rinciannya, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah yang berasal dari Peserta Pekerja dan Pemberi Kerja, masing-masing sebesar 0,5 persen dari perusahaan dan dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pertalite Masih Dijual Pada Juni

Kendati demikian, pemerintah memberikan waktu untuk perusahaan mendaftarkan karyawannya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Itu artinya, para para pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.

Dalam pasal tersebut juga tertuang pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal ini juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer.(disway/jpc/nca)

 

Tag
Share