Sitapah, Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji 2024
--
SITAPAH merupakan singkatan dari Demokrasi Tanpa Upah. Nama tersebut merupakan sebuah doa, ajakan, dan harapan sebagai berikut:
DemokraSi.
Demokrasi adalah suatu proses penyelenggaraan sistem kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Tanpa Upah
Tanpa upah maksudnya adalah sosialisasi kepada masyarakat menjaga kemurnian suara rakyat dari praktik-praktik politik uang (money politics).
BACA JUGA:BPKH Usul Fatwa Daftar Haji Sudah Seperti Haji
Maskot ini terinspirasi dari Ikan Tapah yang sudah sulit dijumpai karena adanya perburuan ikan dengan cara disetrum. Dahulu masyarakat Mesuji khususnya yang hidup di perkampungan pinggir sungai ada tradisi di mana masyarakat beramai-ramai menangkap ikan ini dengan cara ditombak. Penangkapan ikan itu biasanya pada waktu tengah malam sampai subuh karena momen tersebut tidak ada setiap tahun. Biasanya dapat dijumpai setiap datangnya musim kemarau menjelang musim hujan. Seperti halnya pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang tidak setiap tahun ada, adanya setiap 5 tahun sekali untuk memilih pemimpin yang diinginkan sesuai hati masyarakat Mesuji.
BACA JUGA:Lambar Tak Lagi Dapat Fasilitas Non Cut Off BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya!
Sitapah menggunakan baju berwarna putih pertanda aman, murni, dan bersih. Warna putih juga sering dihubungkan dengan terang, kebaikan, kemurnian, dan kesucian. Celana dan kain songket warna merah (lebih ke merah marun) dan simbol dengan adanya ornamen sarung songket Melayu (kenapa menggunakan songket motif dari khas daerah Sumatera Selatan, karena nenek moyang suku asli Mesuji dahulu adalah dari suku yang ada di Sumatera Selatan yang umumnya suku melayu dan suka hidup di perkampungan pinggir sungai). Sedangkan tangan kanan ada jari bertinta biru pertanda ajakan masyarakat untuk tidak golput dan menggenggam paku serta tangan kiri maskot memegang surat suara pencoblosan.
Maskot Sitapah sebagai simbol pemberi informasi menyosialisasikan dan ajakan kepada masyarakat Mesuji untuk berpartisipasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji 2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Harapannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji 2024 nantinya mendapatkan pemimpin yang amanah demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Mesuji.