BPKH Usul Fatwa Daftar Haji Sudah Seperti Haji

GELOMBANG II: Jemaah haji Indonesia yang tiba di tanah suci Makah, Jumat (25/5), waktu setempat. -Foto media center-

JAKARTA - Tiap tahunnya, kuota jamaah haji asal Indonesia terus meningkat. Tahun ini saja mencapai 241 ribu jamaah. 

 

Tingginya kuota jamaah haji Indonesia ini bukan berarti orang yang mendaftar haji bisa berangkat lebih cepat. Melainkan, berangkat haji saat ini para calon jamaah harus rela antre bertahun-tahun hingga 48 tahun. Panjangnya antrean itu membuat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusul ada fatwa yang menyatakan bahwa orang yang mendaftar haji saja sudah sama seperti berhaji.

 

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah berharap para ahli fiqih, khususnya terkait haji di UIN Jakarta bisa berkontribusi melakukan kajian-kajian mengenai fiqih atau fatwa tentang haji.

 

Kalau yang saya tahu, mazhab Ciputat luar biasa. Termasuk (kajian) fiqih yang ditelurkan," kata Fadlul di depan sejumlah alumni UIN Jakarta di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (26/5).

 

Dia menceritakan bahwa rerata antrean haji di Indonesia saat ini sudah 30 tahun. Bahkan telah mencapai 48 tahun di Bantaeng, Sulawesi Selatan. "Jadi kita lagi berpikir, apakah boleh kalau (sudah) daftar haji itu sudah dianggap sebagai haji," kata Fadlul.

 

Sementara yang terjadi sekarang, orang yang baru membayar uang setoran awal BPIH, disebut calon jemaah haji (CJH). Baru dikatakan jemaah haji ketika sudah berangkat ke Arab Saudi.

 

Dia lantas mencontohkan kondisi yang terjadi di Malaysia. Di sana antrean haji sudah mencapai 140 tahun. "Cerita sahabat saya di sana (Malaysia), mereka daftar (haji) saja sudah bagian dari haji," katanya. Fadlul menanyakan apakah di Indonesia juga bisa dibuat kajian fiqih maupun fatwa seperti di Malaysia tersebut.

 

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan bahwa pemberangkatan gelombang 1 jamaah haji sudah selesai. Rutenya dari Indonesia menuju Madinah. Total jamaah haji gelombang pertama mencapai 88.987 orang.

Tag
Share