Kaki Tangan Fredy Pratama, Frans Antoni, Kelola Uang Penjualan Narkoba Puluhan Miliar
DIDUGA JARINGAN FREDY: Polisi mengamankan kurir pembawa sabu-sabu seberat 30 kg di Pelabuhan Awerange, Barru. -FOTO POLRES BARRU -
JAKARTA - Sejak lulus SMA pada 2014, Steven Antoni yang tidak memiliki pekerjaan tetap memilih untuk membantu kakaknya, Frans Antoni, mencuci uang hasil peredaran gelap narkoba dari gembong kelas kakap Fredy Pratama. Frans yang kini masih buron adalah orang yang berperan sebagai pemegang keuangan hasil penjualan narkoba jaringan Fredy dalam bentuk tunai.
Steven kerap ikut Frans bepergian ke Surabaya, Thailand, dan Singapura. Petualangannya baru terhenti setelah dia tertangkap saat akan menjadi asisten rumah tangga di rumah Fredy di Thailand akhir tahun lalu. Kini dia disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan berbuat tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba.
Dengan aktivitasnya membantu pekerjaan kakak, Steven mengenal dan berhubungan dengan kaki tangan Fredy lainnya. Salah satunya Kosnadi Irwan yang sudah berhubungan dengannya sejak 2017 di Bangkok, Thailand.
BACA JUGA:Kemenag Reaksi Keras Garuda Indonesia
Kosnadi berperan mengantarkan uang hasil penjualan narkoba kepada Frans atas perintah Fredy. Kosnadi dan Frans diketahui telah bekerja untuk Fredy sejak 2009.
’’Kosnadi menyerahkan uang secara cash kepada saya untuk kemudian saya serahkan ke kakak,’’ ujar Steven saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada awal bulan ini (2/5).
Transaksi antara Kosnadi dengan Frans yang melibatkan Steven misalnya terjadi pada 4 November 2019. Kosnadi ketika itu diperintahkan Fredy untuk menyerahkan SGD400.000 (sekitar Rp4,7 miliar dengan kurs 1 SGD=Rp11.889) kepada Frans.
BACA JUGA:Sekolah Baitul Insan Buka Peluang Kerja bagi Guru
Kosnadi melalui sambungan telepon sepakat bertemu di hotel kawasan Surabaya. Frans memerintahkan Steven mengambil uang yang dibungkus empat amplop itu dari Kosnadi. Steven lalu menyerahkannya kepada Frans yang menunggu di kamar hotel.
Steven menerima lagi SGD800.000 dari Kosnadi yang dibungkus delapan amplop. Modusnya sama, dia menerima uang Fredy melalui Kosnadi untuk diserahkan kepada kakaknya, Frans.
Setahun berikutnya, dia dua kali menerima SGD900.000 dari Kosnadi di Singapura. ’’Uang semua saya serahkan ke kakak saya dari Fredy lewat Kosnadi. Ketika itu saya belum pernah bertemu Fredy,’’ ungkap Steven.
Uang yang diterima Frans itu disimpan di brankas di rumahnya di CBD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Frans memiliki enam rekening di dua bank berbeda atas nama Steven untuk mengelola uang-uang tersebut.
Menurut Steven, dia dan kakaknya menukar uang dolar Singapura yang diterima dari Kosnadi di money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama di Serpong, Tangerang. Kakak-beradik itu tercatat sebagai nasabah di money changer tersebut.
Steven dan kakaknya telah 35 kali menukarkan dolar Singapura dan dolar Amerika di money changer tersebut dengan nilai transaksi Rp25,1 miliar selama kurun waktu 2021 hingga 2023. Uang rupiah itu ditampung ke enam rekening atas nama Steven untuk ditransfer kepada Kosnadi lalu diserahkan kepada Fredy. Menurut jaksa penuntut umum Furkon Adi Hermawan, menukarkan uang asing hasil tindak pidana narkoba menjadi rupiah merupakan salah satu bentuk tindak pidana pencucian uang.