Kaki Tangan Fredy Pratama, Frans Antoni, Kelola Uang Penjualan Narkoba Puluhan Miliar
DIDUGA JARINGAN FREDY: Polisi mengamankan kurir pembawa sabu-sabu seberat 30 kg di Pelabuhan Awerange, Barru. -FOTO POLRES BARRU -
’’Berdasarkan FATF REPORT money laundering through money remittance and currency exchange providers, penukaran valuta asing merupakan modus TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang lazim digunakan. Menukarkan valuta asing dikenal dengan istilah misuse of MR/CE service provider,’’ ungkap jaksa Furkon.
Selain menukarkan mata uang, modus pencucian uang yang dilakukan Frans dengan membelikan uang narkoba tersebut rumah yang dia tinggali di CBD, Serpong, Tangerang, Banten. Rumah itu dibeli Frans seharga Rp2 miliar secara tunai dengan diatasnamakan orang lain.
Selain menerima uang dari Kosnadi, Frans selama 2014 hingga 2019 juga menerima uang hasil peredaran narkoba dari Fachrul Rozi, anak buah Fredy yang lain. Berdasar surat dakwaan jaksa penuntut umum, Fachrul telah mengirimkan uang kepada Frans sebanyak 185 kali dengan total transaksi Rp9,2 miliar. Semuanya dilakukan atas perintah Fredy dengan maksud untuk menyamarkan pendapatan dari hasil penjualan narkoba.
Jaksa Furkon menjelaskan, Fachrul diminta Fredy untuk membukakan beberapa rekening atas nama Yamani Aburizal dan Arahman. Nama-nama tersebut digunakan untuk menerima transferan uang dari beberapa rekening atas nama orang lain yang bersumber dari Fredy.
’’Patut diduga Fredy Pratama telah mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada Fachrul Razi yang kemudian hasil pembayaran narkotika tersebut diatur agar diterima oleh Frans Antoni. Baik secara sendiri ataupun dengan bantuan terdakwa Steven Antoni,’’ tutur jaksa Furkon.
Meski sudah bertahun-tahun membantu kakaknya mengelola keuangan bisnis narkoba Fredy, Steven Antoni mengaku baru sekali bertemu bandar narkoba internasional tersebut. Tepatnya pada 16 Juni 2023 lalu di Pattaya, Thailand.
Dia bertemu Fredy bersama Frans, Kosnadi, dan Wahyu. Mereka sengaja dikumpulkan Fredy karena situasi sedang genting. ’’Fredy menyampaikan bahwa situasi sedang tidak aman dan meminta kami untuk berpencar,’’ kata Steven saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pertemuan itu, Fredy juga meminta Steven untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumahnya di Thailand. ’’Tugasnya antar jemput anaknya sekolah. Belum sempat saya bekerja sudah tertangkap duluan,’’ ujar Steven. (jpc/c1/ful)