Berantas Judi Online, Pemerintah Blokir 5 Ribu Rekening

BERI KETERANGAN: Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan usai ratas di Istana Negara membahas pemberantasan judi online.-FOTO DOK KEMENKOMINFO -

JAKARTA- Sejak 17 Juli 2023 hingga Selasa 21 Mei 2024 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menurunkan 1.904.246 konten judi online.

Kementerian yang dipimpin Budi Arie Setiadi itu juga sudah berkoordinasi dengan berbagai platform seperti Google dan Meta.

”Ini karena ada perubahan keyword di internet,” kata Budi setelah rapat terbatas yang membahas judi online di Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA: Pmerintah Target 2 Juta Mobil dan 13 Juta Motor Listrik Mengaspal Tahun 2030

Rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dihadiri Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Menko Marves, Kepala OJK, dan Kepala PPATK. Dalam rapat itu juga dilaporkan pemblokiran rekening dan e-wallet yang terafiliasi dengan judi online.

”Sudah 5.364 rekening dan 555 e-wallet yang diajukan (blokir) ke regulator,” kata Budi. 

Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga telah memberikan teguran kepada sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Google, dan Meta terkait temuan adanya pemuatan konten-konten judi online di platform tersebut.

Di samping upaya tersebut, pihaknya pun telah melakukan langkah-langkah tegas dengan melakukan penutupan akses terhadap konten-konten judi online.

BACA JUGA:4000 Rekening Judi Online Diblokir untuk Lindungi Masyarakat

“Sepanjang hampir satu bulan lebih sejak rapat terakhir soal judi online 19 April sampai 21 Mei 2024, kami sudah men-take down 290.850 konten, jadi sebulan hampir 300.000, sehari 10.000 konten judi online. Termasuk juga pemblokiran rekening e-wallet sepanjang satu bulan terakhir ini ada 300,” tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan judi online harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Untuk itu, Presiden Jokowi dalam rapat telah memerintahkan pembentukan Satgas Judi Online.

“Sesuai arahan Pak Presiden akan dibentuk Satgas Judi Online, di mana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua Bidang Pencegahannya Menkominfo, dan Ketua Penindakannya adalah Pak Kapolri,” pungkas Budi. 

BACA JUGA:Pertamina Ekspor Perdana Kondensat dari Regional 4 Timur Senilai 1,1 Juta Barrel

Sedangkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan, pihaknya mendukung penuh dalam pemberantasan judi online. Bahkan, OJK membidik nama-nama pemilik rekening agar menjadi perhatian oleh seluruh bank.

Tag
Share