Sekolah Didorong Segera Bentuk TPPK

Antisipasi Kekerasan Pelajar
BANDARLAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mendorong semua satuan pendidikan untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) berdasarkan peraturan teranyar Mendikbudristek. Ini terkait tindak lanjut dari peristiwa kekerasan yang dilakukan sejumlah pelajar beberapa waktu lalu di Bandarlampung hingga menelan korban jiwa.
Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta mengatakan pembentukan tim ini atas dasar Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. ’’TPPK tersebut merupakan amanat  sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) atau sekolah,” kata dia.
Menurut Tommy, pasca terbitnya Permendikbudristek tersebut, satuan pendidikan diwajibkan selambat-lambatnya membentuk TPPK. ’’Berdasarkan peraturan itu, enam bulan setelah terbit TPPK harus segera terbentuk,” ujarnya.
Permendikbudristek itu, kata Tommy, baru terbit pada Agustus 2023. ’’Kita menargetkan pembentukan TPPK selesai pada Desember 2023,’’ ungkapnya.
Untuk mendorongnya, kata Tommy, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah, baik itu SMA dan SMK yang ada di Provinsi Lampung. Di dalam forum itu, kata Tommy, pihaknya meminta sekaligus memperintahkan kepala sekolah bersama dengan dewan guru dan warga sekolah lainnya agar dapat melakukan pendekatan yang intensif kepada peserta didik atau siswa.
’’Ini bertujuan mendekeksi permasalahan secara diri dan bisa diselesaikan dari tempat itu sendiri. Ini penting supaya ada terbangun komunikasi yang akrab dan sekolah bisa mengetahui permasalahan yang terjadi pada siswa. Mereka harus ngobrol bersama dengan pihak sekolah dan menjadi sahabat dekati satpam penjaga kantin supaya tahu apa masalah mereka,” urainya.
Terkait aksi kekerasan antar pelajar, kata Tommy, sekolah juga diperintahkan untuk segera mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler. ’’Ini agar waktu dan energi peserta didik dapat dihabiskan hanya di sekolah dan kegiatan positif.  Seperti Pramuka, Paskibraka, PMR, dan lain-lain itu harus lebih aktif lagi,” paparnya.
Saat ini, kata Tommy, secara bertahap sebagian besar  sekolah telah membentuk TPPK. ’’Tugas TPPK harus pendidik dan bukan kepala sekolah. Ini untuk menjalankan pemeriksaan, koordinasi, dan memberikan rekomendasi sanksi atas indikasi terjadinya tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah. Anggotanya itu ada dari pendidik, komite, dan orang tua. Sebab, ini tidak lepas dari pengawasan orang tua. Seperti misal ada terjadi bullying, kekerasan seksual, dan lainnya, itu TPPK bisa turun tanpa harus ada laporan dahulu. Kemudian mereka bisa memberikan rekomendasi kepada kepala sekolah untuk mengambil langkah atau sanksi DO hingga pencabutan izin sekolah,” ungkapnya. (mel/c1/ful)

Tag
Share