DPRD dan Pemkot Metro Tanda Tangani KUA-PPAS APBD 2025
--
METRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Kota Metro dan DPRD Kota Metro Tentang KUA – PPAS APBD tahun anggaran 2025, 20 November 2024.
Rapat paripurna dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Metro yang dihadiri oleh Ketua DPRD Ria Hartini, Wakil Ketua I Ahmad Khuseini, dan Wakil II Abdulhak, Anggota DPRD Metro, Pjs Wali Kota Metro Descatama Paksi Moeda, Forkopimda Kota Metro, seluruh OPD dan Camat serta Lurah se-Kota Metro.
Dalam Rapat Paripurna Ramadoni selaku anggota DPRD dari Fraksi PKS menyampaikan KUA – PPAS APBD tahun 2025.
Dikatakannya, adanya pergeseran anggaran dari yang diusulkan dengan dasar dan pertimbangan yang telah disepakati oleh Badan Anggaran komisi serta fraksi-fraksi DPRD Kota Metro.
Anggaran Pendapatan Daerah terdiri dari Asli Pendapatan Daerah dan Pendapatan transfer sebesar Rp 1,79 triliun lebih, dengan rincian pendapatan asli daerah terdiri dari komponen pajak daerah, retribusi daerah hasil pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 360 miliar lebih.
Kemudian, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan transfer pemerintah daerah sebesar Rp 719 miliar lebih.
Sementara itu, anggaran belanja modal yang terdiri dari belanja koperasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer sebesar Rp 1 triliun 89 miliar lebih.
PJs Wali Kota Metro Descatama Paksi Moeda mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah menyepakati kebijakan KUA dan Prioritas Platform Anggaran APBD tahun 2025.
Dijelaskannya, di tahun 2025 mendatang, terdapat sejumlah pos perubahan anggaran. Hal tersebut disebabkan adanya kebijakan fiskal yang mempengaruhi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada tahun 2025.
Kemudian, kondisi tersebut menjadi tantangan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan pembangunan ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.
Hal tersebut juga memberikan sebuah dorongan supaya kedepannya mampu memaksimalkan pendapatan dan pos asli pendapatan daerah.