Dua Anggota Pemeriksa Pajak DJP Jadi Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2016–2017.  Yakni dua anggota pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji.
’’Dalam proses penyidikan tersangka Angin Prayitno ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan serta diperkuat dengan putusan majelis hakim. KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti dengan menetapkan serta mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
     Alex menjelaskan, Yulmizar dan Febrian sebagai anggota tim pemeriksa pajak atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin Prayitno, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa pajak, serta Alfred Simanjuntak selaku ketua tim pemeriksa pajak, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak.
Supaya keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang. Yulmanizar dan Febrian yang melakukan deal dengan wajib pajak di lapangan.
Wajib pajak yang memberikan uang, di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Bank Papan Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama. Mereka mengondisikan ketiga wajib pajak itu dengan menerima sejumlah uang sekitar Rp 15 miliar dan SGD4 juta.
     Yulmanizar dan Febrian  bersama-sama dengan tersangka lainnya diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah. “Saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” tegas Alex.
Kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UUU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc/c1/ful)    

Tag
Share