RAHMAT MIRZANI

Dua Penjambret Mahasiswi Diringkus usai Beraksi

-FOTO POLSEKTA SUKARAME-

BANDARLAMPUNG – Polsekta Sukarame, Bandarlampung, meringkus DS (24) dan EN (30), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Keduanya diringkus karena nekat menjambret handphone seorang mahasiswi berinisial SR. 

Penjambretan terjadi di Jalan Pulau Tegal, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, Sabtu (19/5). Kedua tersangka ditangkap di Jalan Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, sesaat setelah melakukan aksinya. 

Kapolsekta Sukarame Kompol Warsito membenarkan terkait penangkapan DS dan EN.

“Benar. Keduanya kita amankan dibantu warga sekitar sesaat setelah menjalankan aksinya” katanya. 

Warsito menjelaskan bahwa para pengendara wanita kerap menjadi target utama kawanan jambret ini. “Mereka ini jalan, hunting, melihat ada targetnya, dan dibuntuti. Setelah menemukan lokasi yang tepat, barulah keduanya menjalankan aksinya,” ujarnya. 

BACA JUGA:Wakapolresta Sidak Pelayanan Publik, Pastikan Sarana-Prasarana

Warsito menyatakan, ketika pencurian terjadi handphone milik korban sedang diletakkan di dashboard sepeda motor sebelah kiri. “Ketika itu motor korban sempat oleng karena bersenggolan dengan motor tersangka. Ketika fokus dengan keseimbangan motornya, tersangka mengambil handphone korban,” ungkapnya. 

Dalam aksinya ini, kata Warsito, DS berperan sebagai pilot atau pengendara motor dan EN sebagai eksekutor. “Hasil pemeriksaan, DS sudah tiga kali melakukan penjambretan. Satu TKP di Sukarame dan dua TKP di Lamsel,” katanya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, kata Warsito, 1 unit motor Yamaha Vega tanpa pelat nomor dan 1 handphone milik korban. ’’Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya hukuman maksimal 7 tahun penjara,’’ tegasnya. (saskia/rmlg/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan