RAHMAT MIRZANI

Polsek Negeribesar Bekuk Pencuri Truk PT BMM

DIRINGKUS: Polsek Negeribesar meringkus pencuri truk milik PT BMM.-FOTO IST -

BLAMBANGANUMPU - Aparat Polsek  Negeribesar membekuk BR alias Cungkring alias Pipit (34) warga Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeribesar, Waykanan karena diduga sebagai pelaku pencurian mobil truk yang terjadi di kantor PT BMM yang terjadi Minggu 19 November 2023 lalu. 

Kapolsek Negeribesar Iptu Septri Haryanto menerangkan pencurian mobil terjadi diketahui saat Iryanto selaku kepala keamanan PT BMM menerima informasi dari salah satu karyawan PT BMM bahwa telah terjadi pencurian mobil truk Mitsubishi Cold Diesel BE 8143 WU warna kuning milik PT BMM.

Setelah mendapat informasi, Iryanto kemudian melihat rekaman CCTV dan melihat mobil tersebut keluar dari PT BMM, tetapi tidak terlihat wajah pelaku karena jarak yang terlalu jauh dari jangkauan CCTV.

BACA JUGA:Orang Tua Pembuang Bayi di Bangun Rejo Ternyata Masih Pelajar

Akibat dari kejadian tersebut, PT BMM mengalami kerugian berupa satu unit truk seharga Rp 400 juta. Selanjutnya manajemen perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeribesar.

Setelah enam bulan penyelidikan, Polek Negeribesar menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeribesar.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Iptu Septri Haryanto. 

BACA JUGA:Beli HP Curian, Polisi Bekuk Dua Warga Pesawaran

Saat ini pelaku berikut barang bukti satu lembar STNK mobil truk BE 8143 WU dan satu kunci mobil truk tersebut dibawa ke Mapolsek Negeribesar guna penyidikan lebih lanjut. 

“Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Iptu Septri.(sah/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan