RAHMAT MIRZANI

OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur

CABUT IZIN: OJK mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen-Foto Dok Jawa Pos -

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang didirikan oleh Yusuf Mansur. Pencabutan izin yang dilakukan OJK sejak 8 Mei 2024 lalu.

Alasan OJK mencabut izin Paytren lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

Melalui pemeriksaan yang dilakukan itu dipastikan bahwa Paytren terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

BACA JUGA:OJK Cabut Izin TaniFund, Ini Penyebabnya

“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa 14 Mei 2024. 

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan PT Paytren Aset Manajemen telah memenuhi unsur pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain, kantor yang tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi.

BACA JUGA:Sebanyak 148 PSN Dibangun dalam 8 Tahun, Pemerintah Berinvestasi 1.614 Triliun

Kemudian tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris; tidak memiliki komisaris independen.

Lalu, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi; tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

BACA JUGA:Jokowi Bilang Kenaikan Harga Beras di Indonesia Masih Rendah Dibanding Negara Lain

Adapun Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).

Selain itu, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

Tag
Share