OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur
CABUT IZIN: OJK mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen-Foto Dok Jawa Pos -
Paytren juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.
BACA JUGA:OJK Soroti Prosedur Penagihan SPaylater
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
“Dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” tutup pengumuman tersebut.(jpc/nca)