OJK Soroti Prosedur Penagihan SPaylater

TINDAK LANJUTI: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti laporan sejumlah pelanggan Shopee Paylater terkait penagihan. -FOTO IST-

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti laporan sejumlah pelanggan Shopee Paylater atau SPaylater terkait dugaan prosedur penagihan. 

Untuk itu, OJK telah beberapa kali melakukan pemanggilan (call for meeting) terhadap PT Commerce Finance atau yang dikenal dengan produk SPaylater.

Hal ini merupakan imbas dari banyaknya pengaduan masyarakat terkait penagihan yang dilakukan layanan paylater yang terafiliasi dengan e-commerce Shopee tersebut.

BACA JUGA:Tukang Kopi Keliling di Merak Menjamur, Omzet tembus Rp500 ribu Per Hari

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah meminta anak usaha dari Shopee ini memperkuat mekanisme internal dispute resolution atau musyawarah antara konsumen dan pelaku jasa keuangan secara internal.

Selain itu, Agusman juga meminta SPaylater untuk meneliti akar masalah (root cause) dari sisi internal dan eksternal perusahaan perihal banyaknya pengaduan yang diterima OJK.

"Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada," kata Agusman  dalam keterangan resmi, dikutip Jumat 5 April 2024. 

BACA JUGA:Sebanyak 45 Mahasiswa Unila Ikuti Program Mudik Gratis Berkah

Agusman menambahkan, proses bisnis ini tidak hanya mencakup penagihan pinjaman, tetapi juga aspek kehati-hatian dalam penyaluran kredit dan seleksi calon debitur.

Perlu diketahui, SPaylater terafiliasi dengan Seabank dan memiliki izin multifinance. Adapun produk pinjaman tunai SPinjam (PT Lentera Dana Nusantara) yang juga tersedia di Shopee mengantongi izin sebagai perusahaan peer-to-peer lending.

Kerja sama antara Seabank, SPaylater, dan SPinjam tersebut diungkapkan di Laporan Tahunan 2022.

Pada 2023, SeaBank membukukan pertumbuhan kredit 12,55 persen menjadi Rp 17,88 triliun. Pendapatan bunga bersihnya (net interest income/NII) atau pendapatan bersih setelah dikurangi beban bunga simpanan tumbuh 53 persen menjadi Rp 5,78 triliun.

Dilansir dari Kontan, sepanjang 2023 lalu OJK menerima 406 pengaduan konsumen atau masyarakat terhadap layanan PT Commerce Finance atau SPaylater. Sebanyak 88 aduan di antaranya terkait perilaku petugas penagihan.

OJK pun mencatat rata-rata pengaduan terkait perilaku petugas penagihan SpayLater ini setiap bulannya sejumlah tujuh pengaduan. 

Tag
Share