KPK Tetapkan 2 Pejabat PTPN XI dan 1 Pihak Swasta Tersangka
--FOTO ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Ketiganya adalah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri; dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli.
"Atas masuknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan HGU yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PT PN IX, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti. KPK tetapkan dan umumkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).
Alex menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan dari direktur PT Kejayan Mas kepada direktur PTPN XI tahun 2016 perihal penawaran dua lahan seluas 795.882 m2 atau oleh 79,5 hektare yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.
"Atas penawaran tersebut, Mochamad Cholidi selaku direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draf SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI," ucap Alex.
Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, kata Alaex, Mochamad Cholidi langsung memerintahkan Mohamad Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.
Bahkan, kat Alex, Cholidi dan Khoiri bersama Muchlin Karli menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi. ’’Padahal merujuk keterangan kepala desa setempat, nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu-Rp50 ribu per meter persegi. Atas perintah Cholidi dan Khoiri dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budi daya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka. Termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI," papar Alex.
Berdasarkan hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di-markup.
Namun, Cholidi tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses, dan air.
’’Selain itu, ada uang Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar," ungkap Alex.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)