UNIOIL
Bawaslu Header

KTP Calon Perseorangan Tetap Diverifikasi Faktual Terlebih Dahulu

BERI KETERANGAN: Komisioner KPU RI Idham Holik saat memberi keterangan kepada wartawan. -FOTO IST -

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa data dukungan untuk bakal pasangan calon independen yang diserahkan akan mengalami proses verifikasi terlebih dahulu.

’’Data dukungan untuk bakal calon independen yang diserahkan pada 8–12 Mei 2024 akan melewati tahap verifikasi administrasi dan faktual (verfak),” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (9/5).

Pada Pilkada 2024, dukungan untuk bakal pasangan calon independen dapat diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada rentang waktu 8-12 Mei 2024. Sedangkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon, baik dari jalur partai politik maupun independen, akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

Idham menjelaskan bahwa verifikasi administrasi bertujuan untuk memastikan tidak ada duplikasi dukungan bagi pasangan calon independen. Kegandaan dukungan dapat terjadi jika satu orang memberikan dukungan lebih dari sekali untuk pasangan calon yang sama atau memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menegaskan bahwa jadwal Pilkada 2024 tidak akan dimajukan dari bulan November ke September. Hal ini disampaikan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis 2 Mei 2024.

“Tidak ada perubahan mengenai waktunya, tetap pada tanggal 27 November,” kata Tito.

Meskipun wacana percepatan Pilkada 2024 ke bulan September sempat menjadi perhatian pemerintah, namun setelah mempertimbangkan dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap mengikuti jadwal semula. 

Tito menegaskan bahwa belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.

“Tidak ada peluang untuk maju pilkada lebih cepat. Saya sudah tegaskan bahwa pilkada tetap pada tanggal 27 November,” ungkapnya.

Sebelumnya BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung telah melakukan sosialisasi tentang tahapan pilkada serentak 2024. Baik itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Selain melalui usungan partai politik, calon kepala daerah juga bisa mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. 

Komisioner KPU Lampung Kadiv Sosdiklih dan Parmas Antoniyus Cahyalana menjelaskan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan. 

Untuk Gubernur syarat dukungannya paling sedikit 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) . Ini merujuk pada pasal 4 ayat  Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang.

“Sebarannya lebih dari 50 persen kabupaten kota atau 50 persen plus satu. Kalu di Provinsi Lampung paling tidak di delapan kabupaten kota sebarannya,” ujarnya. 

Tag
Share