Kata Ketua KPU RI, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Daftar Pilkada

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari -FOTO IST -

Jika Ingin Daftar Pilkada

JAKARTA - Calon anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diharuskan mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menjelaskan bahwa para caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri karena mereka belum dilantik sebagai anggota dewan. ’’Mereka belum menjabat, jadi mengundurkan diri dari jabatan apa?” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/5).

BACA JUGA:Gerindra: Presidential Club untuk Penghargaan Pemimpin Terdahulu

Hasyim menambahkan bahwa yang diharuskan mengundurkan diri adalah anggota DPR/DPD/DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota yang terpilih dalam Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. 

“Mereka harus mengundurkan diri dari jabatan saat ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:Optimalisasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU meminta calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang terpilih dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan. Isinya, pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri jika telah resmi dilantik sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim juga menegaskan pentingnya frasa ‘jika telah dilantik secara resmi’. Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan mengenai pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan tidak ada larangan bagi mereka untuk dilantik belakangan setelah kalah dalam pilkada.

“Sekali lagi, yang diwajibkan untuk mengundurkan diri adalah anggota,” tegas Hasyim. Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang ingin mengajukan surat pengunduran diri maksimal diserahkan sebelum penerbitan keputusan presiden (keppres) tentang penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara pemilihan umum untuk DPR RI, DPRD I, dan DPRD II secara nasional.

’’Maksimal sebelum diterbitkan keppres pengesahan,” kata Hasyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/3).

Ia pun menyebutkan syarat untuk mengundurkan diri hanya membutuhkan surat pengunduran diri. Selain itu, apabila ada partai politik yang ingin memberhentikan caleg terpilihnya maka harus ada surat keterangan (SK) partai politik tentang pemberhentian sebagai anggota partai.

 “Kemudian, dokumen yang membuktikan tidak ada sengketa calon dengan partai politik (di mahkamah partai atau di pengadilan),” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (12/3), KPU RI menerima surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla yang disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin “Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional” panel B.

Tag
Share