4 Bulan Buron, Dua DPO Curanmor di Lampung Utara Kena Tangkap

Dua DPO Curanmor di Lampung Utara diamankan polisi.-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG - Anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berhasil menangkap dua residivis kasus pencurian sepeda motor yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Kedua pelaku, berinisial RD alias Riki (35) dan HM alias Hen (33), ditangkap di kediaman masing-masing setelah sebelumnya menjadi buronan.

Penangkapan dilakukan setelah pengembangan dari salah satu rekannya yang sebelumnya ditangkap. 

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam nopol A 3664 YQ, serta surat STNK dan BPKB milik korban berhasil diamankan petugas.

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Lampung Perpanjang Pendaftaran Calon PPS Pilkada 2024, Ini Batas Waktunya

Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Mardiansyah, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis DPO yang diduga melakukan pencurian sepeda motor dan melakukan pembobolan rumah warga milik Rusdiana (30), warga Desa Gedung Negara, Hulu Sungkai, Lampura pada tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

"Kedua pelaku ditangkap setelah pengembangan dari salah seorang rekannya yang sebelumnya ditangkap," kata Iptu Mardiansyah pada Kamis, 9 Mei 2024.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Mardiansyah menambahkan bahwa kedua pelaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Lampura dan Way Kanan.

BACA JUGA:Bangun KCC, Pemkab Lamsel Anggarkan Rp30 M Lebih

Modus operandi kedua pelaku adalah merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk, lalu mencuri sepeda motor yang terletak di ruang tamu. 

Mereka kemudian kabur dengan sepeda motor melalui pintu depan rumah korban. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkannya kepada pihak berwajib. (ozy/abd)

Tag
Share