Penanganan Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat

BELUM JUGA DITAHAN: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.-FOTO DERY RIDWANSAH/JP -

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendorong Polda Metro Jaya untuk bisa menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Penuntasan kasus itu penting agar tidak menjadi beban pemerintahan mendatang.

  Sebab, kasus dugaan suap dan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu sudah 100 hari ditangani aparat kepolisian. Namun, kasus ini seperti jalan di tempat lantaran Firli tak kunjung ditahan. 

BACA JUGA:PT Bukit Asam Bagikan Dividen Rp4,6 Triliun

  "Agar tidak jadi beban pemerintahan ke depan, tentu kasus Firli harus dituntaskan dan dia harus ditahan sesegera mungkin," kata Yudi dikutip dari JawaPos.com, Kamis (9/5).

  Firli yang sampai saat ini masih menghirup udara bebas seharusnya sudah ditahan Polda Metro Jaya untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, penyelesaian kasus Firli menjadi prioritas aparat penegak hukum.

  ’’Karena, pertama, itu pengungkapan kasus Firli Bahuri selaku mantan Ketua KPK merupakan prioritas pemberantasan korupsi saat ini," ucap Yudi.

  Ia pun menekankan, penyelesaian kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri bisa menjaga semangat kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebab, Firli yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPK, seharusnya memberikan contoh teladan pemberantasan korupsi, bukan justru menjadi tersangka korupsi.

  "Karena Ketua KPK yang seharusnya memberantas korupsi, malah jadi tersangka korupsi," cetus Yudi.

BACA JUGA:Kebakaran Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal

  Oleh karena itu, Yudi mengharapkan Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan bisa segera menyelesaikan berkas perkara yang menjerat Firli Bahuri.

"Penting juga bagi kepolisian, Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, yang kita tahu sudah dua kali bolak balik bahwa nanti yang ketiga berkasnya sudah P21, berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke persidangan," pungkas Yudi. (jp/c1/rim)

 

Tag
Share