Kebakaran Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung masih melakukan penyelidikan mendalam peristiwa kebakaran di sebuah bengkel yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (1/5). Dalam hal ini, Polda Lampung juga melibatkan Puslabfor Mabes Polri.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung, dari hasil pemeriksaan kepolisian bahwa tempat kejadian kebakaran tersebut diketahui statusnya sedang disewakan oleh pemilik bernama Irianto.
BACA JUGA:2024, Perekonomian Lampung Diprediksi Tumbuh 4,7–5,3%
Sementara, lanjutnya, dua penyewa yang satu di antaranya bernama Indra menggunakan lahan tersebut sebagai tempat bisnis BBM dan penyewa lainnya Aditya menggunakan lahan tersebut untuk bisnis bengkel mobil Putra Jaya Abadi.
’’Dalam hal ini, kami masih menyelidiki lebih jauh penyebab kebakaran itu. Kami juga masih menunggu hasil dari Puslabfor Mabes Polri,” terangnya, Kamis (9/5).
Diketahui, pasca kebakaran tersebut terdapat 3 kendaraan yang ikut hangus terbakar dan 23 tandon atau tempat penampungan BBM. Bahkan, satu kendaraan pemadam juga ikut terbakar saat mencoba memadamkan api. (kia/c1/rim)