Polres Lampung Utara Klaim Penetapan Tersangka Sudah Sesuai SOP

REKONSTRUKSI: Kasatreskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh saat rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap anggota TNI-AL Kimal.-FOTO IST -

KOTABUMI - Kasatreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) Iptu Stef Boyoh memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka terhadap Fran Klin Dilano yang merupakan wartawan salah satu media online.

Ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap anggota TNI-AL Kimal Lampung di TKP Desa Penaganratu, Kecamatan Abung Timur, Lampura.

Iptu Boyoh menjelaskan penetapan tersangka terhadap Fran Klin Dilano dan lima pelaku lainnya sudah sesuai prosedur. Di mana penyidik satreskrim telah melakukan serangkaian proses penyidikan.

"Penetapan tersangka terhadap para pelaku sudah sesuai dengan prosedur dengan berdasarkan penyidikan dan alat bukti lengkap yang di kumpulkan oleh penyidik," kata Iptu Boyoh, Rabu 8 Mei 2024.

BACA JUGA: Satu DPO Pencuri Sawit di Waykanan Diamankan

Lanjut Kasatreskrim, penyidik juga sudah melakukan upaya komprehensif dan hati-hati dalam kasus ini, dengan cara mengonfrontasi saksi-saksi di lapangan, menganalisis petunjuk digital, berkoordinasi dengan ahli untuk menganalisis hasil visum korban, serta melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang kejadian.

"Pada Senin 6 Mei 2023, berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap 2) guna proses penegakan hukum lebih lanjut," beber Kasat Reskrim.

Terpisah, sejumlah tokoh pers menterjemahkan rilisan yang dibuat pihak Polres Lampura yang mana dikatakan proses penetapan wartawan sebagai tersangka pada saat meliput, langkah polisi sudah sesuai prosedur, Rabu 8 Mei 2024.

Menurut Deferizan Ketua Umum KWIP mewakili para tokoh pers dan jurnalis di Lampura, mengatakan informasi yang di sampaikan dalam rilisan itu, tidak sepenuh merupakan fakta atas dilibatkannya wartawan yang sedang bertugas menjadi bagian dari tersangka.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemkot Metro Lampung Antisipasi Sapi Ngorok

Pasalnya diungkapkannya dalam rilis tersebut, bahwa kepolisian telah menggunakan petunjuk digital dan telah mengkonfrontir dan juga telah melakukan rekonstruksi.

"Bukankah dalam konfrontir, wartawan itu yang telah di tetapkan tersangka, juga memiliki saksi dan bukti digital yang sama yang di miliki polisi, kemudian bukti digital dan reka ulang yang mana yang menyatakan bahwa wartawan itu bersalah atau terlibat," ujar Defrizan, kepada sejumlah wwak media.

Wartawan itu hanya meliput dan pergi dari lokasi, dan ini di perjelas oleh kelima masyarakat yang juga semestinya menjadi saksi.

Kemudian bukti digital, di dalam bukti digital itu, berupa vidio dan juga sudah tayang di berbagai pemberitaan, di sana sudah jelas bahwa wartawan itu tidak melakukan apa kecuali hanya meliput.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan