Polres Lampung Utara Klaim Penetapan Tersangka Sudah Sesuai SOP

REKONSTRUKSI: Kasatreskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh saat rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap anggota TNI-AL Kimal.-FOTO IST -

BACA JUGA:Inilah 8 Penghargaan yang Diraih Pemkab Lamsel Selama Januari–Mei 2024

"Nah mengenai Konfrontir berupa rekonstruksi. Disana terdapat dua versi, yang masing-masing pihak memiliki saksi dan fakta kejadian itu masih buram atau kurang jelas," bebernya.

"Lantas prosedur yang mana yang di pakai atau versi mana yang di pakai kepolisian, karena ini publik harus tau dan di perjelas" tambahnya lagi Deferizan. 

Jadi lanjutnya, wartawan yang di tuduh tersebut harus dibebaskan dengan kepolisan dan kejari mengkaji ulang tuduhan itu. Karena inilah faktanya. 

"Kami berharap adanya keadilan dan permasalahan yang menimpa salah satu rekan wartawan ini bisa tuntas dan dibebaskan dari segala tuduhan," pungkasnya. (ozy/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan