Cekoki Korban dengan Miras, Lalu Bawa Kabur Sepeda Motornya

DIAMANKAN: Sempat buron, pelaku pencurian sepeda motor di Lampung Tengah diamankan. - FOTO DOK. POLRES LAMPUNG TENGAH -

LAMPUNG TENGAH - Sempat buron, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, akhirnya berhasil meringkus MKA alias Oyin (20) yang merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (6/5). 

Oyin diduga turut serta melakukan aksi curat berupa satu unit sepeda motor milik korban Eni Triana (40), warga Sumberrejo, Kotagajah, Lamteng. Aksinya dilakukan bersama rekannya RK alias Cimot (sudah tertangkap dan kini sedang menjalani hukuman). Kedua pelaku merupakan warga Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur. 

Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. 

“Dua pelaku ini sebenarnya merupakan teman dari si anak korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Selasa 7 Mei 2024. 

BACA JUGA:Serahkan SK kepada 103 PNS, Ini Pesan BupatiPesbar!

“Mereka pada waktu itu, berjumlah lebih kurang enam orang sedang kumpul dirumah korban sambil menenggak minumas keras (miras) usai menonton orgen,” ujarnya. 

Setelah itu, saat mereka membubarkan diri hendak pulang kerumah masing masing, timbulah niat pelaku Cimot dan Oyin untuk melakukan aksi pencurian dirumah korban. 

Akhirnya, dua pelaku tersebut kembali kerumah korban dan mencuri 1 unit sepeda motor merk Vario warna putih Nopol BE 2186 GAK milik korban yang terparkir di garasi samping rumah dengan cara mengambil kunci sepeda motor tersebut di saku celana anak korban. 

“Melihat si anak korban telah mabuk, kedua pelaku langsung merogoh saku celananya lalu mengambil kunci sepeda motor milik korban dan membawanya kabur,” imbuhnya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Punggur.

BACA JUGA:Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu, Ini Barang Buktinya!

“Pelaku Oyin yang sempat buron tersebut akhirnya berhasil kami ringkus saat berada di Kampung Totokaton, Punggur, Lampung Tengah.

Kini, Oyin telah diamankan di Mapolsek Punggur berikut barang bukti berupa 1 buah BPKB dan STNK sepeda motor milik korban yang telah diamankan sebelumnya.

“Sementara, sepeda motor milik korban masih dalam pencarian petugas,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya. 

Tag
Share