Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu, Ini Barang Buktinya!

--FOTO PIXABAY

PRINGSEWU – HJ alias Jojo (29), warga Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, harus berurusan dengan polisi. HJ ditangkap polisi karena kedapatan membawa 1 bungkusan berisi daun ganja kering seberat 11,34 gram yang disimpan dalam tas warna hitam.

’’Selain ganja kering, kami juga turut mengamankan dua unit handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk bertransaksi membeli dan mengedarkan ganja kering," kata Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond. 

Yudi menyatakan, penangkapan tersangka HJ berawal dari adanya informasi warga yang merasa resah dengan peradaran narkotika jenis ganja. ’’Tersangka diringkus di rumahnya, Kamis (2/5) sekitar pukul 10.30 WIB,’’ ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yudi, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,’’ ungkapnya. (*)

 

 

Tag
Share