Lagi, Pemkab Pringsewu Dapat Opini WTP dari BPK RI

RAIH OPINI WTP: Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung Masmudi menyerahkan LHP atas LKPD Pringsewu 2023 kepada Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan didampingi Ketua DPRD Pringsewu Suherman di auditorium BPK RI Provinsi Lampung, Jumat (3/5/2024).--FOTO ISTIMEWA

PRINGSEWU - Pemkab Pringsewu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini WTP ini diperoleh untuk kali kesembilan berturut-turut sejak 2015. 

Kembali diraihnya opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun ini adalah bukti komitmen Pemkab Pringsewu dalam peningkatan tata kelola dan transparansi keuangan daerah. Penyerahan LHP atas LKPD Pringsewu oleh Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung Masmudi kepada Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan didampingi Ketua DPRD Pringsewu Suherman di auditorium BPK RI Provinsi Lampung, Jumat (3/5/2024). 

Rekomendasi BPK RI, lanjut Marindo, menjadi landasan bagi Pemkab Pringsewu untuk terus membenahi penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kinerja

laporan keuangan menjadi lebih baik. ’’Diraihnya opini WTP kesembilan ini berdasarkan beberapa indikator penilaian. Yakni berkat penyajian laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan, memenuhi standar pengendalian internal, kepatuhan kepada peraturan perundangan-undangan, dan kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan," jelasnya.

"Terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajaran dan tim auditor atas penilaian serta opini WTP kali kesembilannya ini. Juga dinobatkannya Pringsewu sebagai Kabupaten Terbaik Tingkat Provinsi Lampung dan Nasional dengan nilai 94,74 % untuk tindak lanjut temuan BPK 2024,” tambah Marindo. 

Marindo turut berterima kasih kepada seluruh OPD yang telah menyusun laporan keuangan dan BPKAD yang melakukan konsolidasi penyusunan LKPD Kabupaten Pringsewu sesuai ketentuan. Marindo berharap agar opini WTP ini menjadi motivasi bagi para kepala OPD serta pengelola keuangan dan barang milik daerah. Yakni lebih meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Ada tujuh jenis laporan keuangan yang diperiksa. Pertama, laporan realisasi anggaran. Kedua, laporan perubahan saldo anggaran Lebih. Ketiga, laporan arus kas. Keempat, laporan neraca. Kelima, laporan operasional. Keenam, laporan perubahan ekuitas. Ketujuh, catatan atas laporan keuangan.

Berdasarkan Neraca Pemkab Pringsewu per 31 Desember 2023 dan 2022, saldo aset per 31 Desember 2023 sebesar Rp2.213.202.798.815,87 terdiri atas aset lancar Rp133.604.498.890,24, investasi jangka panjang Rp24.579.493.788,00, aset tetap Rp2.040.289.830.034,83, dan aset lainnya Rp14.728.976.102,80. 

Sedangkan saldo kewajiban per 31 Desember 2023 yang merupakan kewajiban jangka pendek Rp18.051.231.928,00 dan Pemkab Pringsewu tidak memiliki kewajiban jangka panjang. Total ekuitas per 31 Desember 2023 Rp2.195.152.314.637,85. Sehingga total Kewajiban ditambah dengan ekuitas Rp2.213.203.546.565,87.

Secara umum dapat dijelaskan bahwa APBD TA 2023 telah dianggarkan pendapatan daerah Rp1.213.456.698.368,00 dan terealisasi Rp1.183.950.490.522,07 atau 97,57%. Juga telah dianggarkan belanja Rp1.261.088.243.237,00 dan terealisasi Rp1.192.339.898.255,41 atau 94,55%. Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut terdapat defisit Rp8.389.407.733,34. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp50.131.544.868,07 dan terealisasi 100%. Pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp2.500.000.000,00 dan terealisasi 100%. Untuk menutup defisit TA 2023 diambil dari penerimaan pembiayaan sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran 2023 sebesar Rp39.242.137.134,73.

Diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung memberikan penilaian LHP atas LKPD 2023 kepada 11 kabupaten/kota di lingkup wilayah Provinsi Lampung dengan predikat opini WTP. Pada kesempatan itu disampaikan juga capaian tindak lanjut atas LHP tahun sebelumnya dan Pemkab Pringsewu mendapat skor 94,74% yang merupakan terbaik di Lampung dan tertinggi ketiga secara nasional. 

Meski demikian, hasil laporan tersebut masih memberikan beberapa rekomendasi catatan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari. Rekomendasi BPK RI menjadi landasan agar Pemkab Pringsewu terus berbenah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan dan meningkatkan kinerja laporan keuangan Kabupaten Pringsewu yang lebih baik. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan