Ribut saat Tagih Angsuran, Oknum Debt Collector Keroyok Tukang Parkir di Metro

DIRINGKUS: Tampang debt collector yang diamankan Polres Metro lantaran mengeroyok juru parkir. -FOTO POLRES METRO -

METRO – Polres Metro menciduk pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang juru parkir (Jukir) Megamall. Usut punya usut, pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan tersebut adalah seorang Debt Collector Bank Plecit.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali mengungkapkan, tersangka AS (28) diamankan pihak kepolisian pada Selasa malam 30 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. “Benar. Sudah kita amankan tadi malam sekitar jam 22.00 WIB di wilayah Metro Utara,” ujarnya dalam keterangan resminya.

BACA JUGA: Hardiknas, Pj. Bupati Pringsewu Ajak Semua Pihak Kerja Keras Bangun Daerah

Iptu Rosali menceritakan, kejadian bermula di tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Megamall Kota Metro. Korban E (50) akan membayar angsuran dengan pelaku. Namun, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, dan dipisahkan oleh pengunjung Megamall. Ternyata, pelaku datang lagi bersama tiga rekannya untuk mengeroyok korban.

“Karena pengeroyokan tersebut, korban pun mengalami luka memar pada bagian batang hidung, badan, mata kiri, dan juga kaki korban yang berasal dari pukulan pelaku,” jelasnya. Saat ini, pihak kepolisian pun sudah memeriksa beberapa saksi, serta mengamankan barang bukti, dan pelaku juga sudah diamankan di Polres Metro.

BACA JUGA:Ratusan Siswa/i Ikuti Lomba Mewarnai di Trans Studio Lampung, Ini Penyelenggaranya!

Namun, tiga rekan pelaku yang turut dalam pengeroyokan dalam pengejaran polisi. “Kita sudah minta keterangan dari dua saksi. Barang buktinya antara lain kartu berobat korban dan pakaian yang dipakai korban saat dianiaya,” pungkasnya. Tersangka AS dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(rls/rur/nca)

 

 

Tag
Share