Pakem Diminta Proaktif Awasi Aliran Menyimpang
RAKOR: Bakorpakem menggelar rapat koordinasi di aula kantor Kejari Tanggamus, Selasa (7/11).-FOTO DOK. KEJARI TANGGAMUS -
TANGGAMUS - Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Tanggamus yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nurmajayani dan Wakil Ketua Kasi Intelijen Kejari Apriyono menggelar rapat koordinasi dengan para pihak terkait. Rapat berlangsung di aula kantor Kejari Tanggamus, Selasa (7/11).
Hadir Ketua MUI Tanggamus K.H. Wahid Zamas, Kasat Intelijen Polres Tanggamus Iptu Ahmad Junaidi, Ketua FKUB Ismail, BIN Daerah Tanggamus, Pasi Intel Kodim 0424, pihak Kementerian Agama, Kesbangpol, dan Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata.
Apriyono mengatakan, Bakorpakem merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah kepada kejaksaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat. ’’Terdiri atas unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Disdikbud, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),’’ katanya.
Bakorpakem, kata Apriyono, merupakan wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, khususnya yang ada di wilayah hukum Kejari Tanggamus. ’’Bakorpkem ini bertujuan meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,’’ ungkap Apriyono.
Pada Pemilu 2024, kata Apriyono, penting bagi masyarakat untuk menjunjung tinggi moderasi beragama demi menghindari adanya perpecahan antara satu kelompok dengan kelompok lain.
’’Agama pada kontestasi pemilu bukan merupakan alat yang dijadikan untuk memunculkan kelompok kelompok fanatisme. Agama seharusnya menjadi pendorong lahirnya keharmonisan di dalam masyarakat. Melalui rakor ini diharapkan tim Pakem dapat merumuskan langkah-langkah strategis antisipatif dalam rangka mencegah adanya aliran kepercayaan dfan aliran keagamaan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta dapat menodai ajaran agama yang kita Yakini,’’ kata Apriyono.
Karena itu, kata Apriyono, diharapkan pengurus Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang. ’’Aliran yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh NKRI,’’ ungkapnya. (ehl/c1/ful)