Bidik Koalisi dengan PAN, Herman HN Kembali Maju ke Pilgub Lampung 2024

AMBIL FORMULIR: Wakil Ketua DPW Partai NasDem Lampung Rakhmat Husein D.C. dimandatkan mengambil formulir penjaringan bakal calon Gubernur Lampung di DPW PAN setempat, Kamis (2/5). -FOTO IST -

Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung Fauzan Sibron mengatakan NasDem memanggil putra-putri terbaik Lampung yang memiliki satu misi-visi terbaik untuk mengikuti penjaringan pilkada di NasDem.

“NasDem memanggil putra-putri terbaik yang memiliki visi-misi sama memakmurkan masyarakat  dengan tag perubahan dan restorasi,” kata NasDem di Sekretariat DPW Partai NasDem Lampung, Selasa 30 April 2024.

Fauzan melanjutkan, penjaringan Partai NasDem ini dilakukan hanya sepekan saja, yakni selama 1-7 Mei 2024.

Sementara Wakil Ketua DPW Partai NasDem Lampung Rakhmat Husein DC menambahkan, waktu penjaringan sepekan ini merupakan keputusan secara nasional.

“Keputusan secara nasional. Tidak ada istilah singkat. Saya kira jika serius maju dan punya nawaitu yang kuat lewat NasDem ya tidak perlu menunggu mimpi terlebih dahulu,” ujarnya.

Rakhmat Husein melanjutkan, nantinya dari hasil penjaringan, melalui DPW, nama-nama yang mendaftar akan diserahkan ke DPP untuk kemudian dilakukan tahapan lebih lanjut.

“Namanya kita ajukan ke DPP. Nanti terlepas dari dinamika yang ada menuju KPU, kita harap akan dilewati dengan riang gembira oleh Partai NasDem. Kita yakinkan dan kita pastikan, calon dari NasDem lolos pendaftaran ke KPU,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya setelah penjaringan diantaranya adalah fit and propertest dan survei dari bakal calon kada yang mendaftar di Partai NasDem.

“Tentu itu dilakukan tapi kewenangan DPP,” ujarnya.

Mengenai koalisi, sambung Rakhmat Husein, komunikasi politik tetap dilakukan dengan semua Parpol.

NasDem tidak membatasi siapapun yang akan berkoalisi untuk Pilkada serentak 2024.

“Tidak ada bloking. Semua parpol memgalami hal yang sama dengan NasDem,” ucapnya.

“Untuk Calon Gubernur semua komunikasi masih sangat mungkin dilakukan antar calon sebab belum ada status hukum yang bisa mendeklarasikan diri,” pungkasnya. (abd)

 

Tag
Share