Pelantikan 73 Pejabat Lampura Bermasalah

AKAN DIBATALKAN: Para pejabat yang baru dilantik di lingkungan Pemkab Lampung Utara saat diberi pengarahan. -FOTO SASTRA S./RLMG -

KOTABUMI – Pelantikan 73 pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura) dianggap bermasalah. Dalam waktu dekat, pemkab setempat pun akan membatalkan pelantikan mereka.

’’Kami sedang mengajukan permohonan untuk pembatalan pelantikan 73 pejabat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Sekretaris Kabupaten Lampura Lekok saat memimpin rapat bersama 73 pejabat tersebut di kantor pemkab, Selasa (30/4).

Ia mengatakan izin dari pemerintah pusat sangat diperlukan karena seorang penjabat bupati memiliki keterbatasan wewenang. Salah satunya tidak boleh melakukan rotasi pejabat. Akan beda halnya jika pejabatnya masih bupati definitif, menurutnya maka izin untuk membatalkan tersebut tidak diperlukan.

’’Kalau bicara tidak tega, tidak tegalah saya. Tetapi ini bicara soal aturan” tandasnya.

BACA JUGA:UMK di Lampung Tidak Sesuai KHL

Menurutnya persoalan ini berawal dari kesalahan perhitungan. Di mana  saat ke-73 pejabat eselon III dan IV dilantik tanggal 22 Maret 2024 lalu itu belum termasuk enam bulan yang dilarang oleh aturan.

Namun sepekan kemudian, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur atau penjabat/Pj. gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Ternyata enam bulan yang dimaksud terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanggal 22 September 2024.

’’Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara sempat ngotot soal itu. Beliau pun diusir dari ruangan Kemendagri,” terangnya.

Pihak Kemendagri telah menyatakan apa yang disampaikan dalam surat itu benar adanya. Enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dilarang untuk melakukan rotasi pejabat. Dengan demikian, pihaknya tak memiliki pilihan selain mematuhi ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Kejari Kotabumi Tahan Kepala LPTS UBL, Ini Kasusnya!

Sebelumnya dalam SE Mendagri itu ditegaskan bahwa mulai 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Penetapan awal larangan itu merujuk pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024. 

Di dalamnya disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024 sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024. Dasar larangan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Terdapat sanksi tegas yang akan diberikan bagi mereka yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. 

Sanksinya bukan main-main. Petahana yang ingin kembali mencalonkan diri dalam pilkada akan dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum. (tra/c1/rim)

 

Tag
Share