Minggu, 24 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Dampak Kontroversial UU Cipta Kerja Terhadap Ketenagakerjaan
Reporter:
Nopriyadi
|
Editor:
Nopriyadi
|
Senin , 29 Apr 2024 - 20:27
dampak kontroversial uu cipta kerja terhadap ketenagakerjaan uu cipta kerja, yang diterapkan dengan tujuan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, telah menimbulkan berbagai pro dan kontra terkait dampaknya terhadap ketenagakerjaan. meskipun diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian, beberapa aspek dalam uu ini menimbulkan kekhawatiran terutama terkait perlindungan hak-hak pekerja. salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pengaturan terkait pemutusan hubungan kerja (phk). baca juga:wisuda tk iuran rp895.000, wali murid berkeluh keberatan uu cipta kerja memberikan fleksibilitas lebih kepada perusahaan untuk melakukan phk tanpa harus melalui proses yang rumit. hal ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya jumlah phk yang dilakukan tanpa alasan yang jelas, sehingga dapat mengancam stabilitas ekonomi dan kesejahteraan para pekerja. selain itu, uu cipta kerja juga dinilai mengurangi perlindungan terhadap tenaga kerja kontrak dan outsourcing. dengan memperbolehkan perusahaan untuk lebih leluasa menggunakan tenaga kerja kontrak, dikhawatirkan akan terjadi penurunan standar kerja dan upah bagi pekerja kontrak. hal ini berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan dan menciptakan ketidakpastian bagi para pekerja.baca juga:anggota polres pringsewu lampung turun tangan dalam penanggulangan dbd aspek lain yang menjadi perhatian adalah pengaturan terkait jam kerja dan upah lembur. uu cipta kerja memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk menentukan jam kerja yang lebih fleksibel dan mengurangi pembayaran upah lembur. hal ini menuai kekhawatiran akan meningkatnya eksploitasi terhadap pekerja dan penurunan standar upah. meskipun pemerintah berargumen bahwa uu cipta kerja akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi semua pihak, namun beberapa kelompok masyarakat dan organisasi buruh menilai bahwa uu ini mengorbankan hak-hak pekerja demi kepentingan korporasi. diskusi terus berlanjut untuk mencari solusi yang adil dan seimbang bagi semua pihak terkait dampak uu cipta kerja terhadap ketenagakerjaan di indonesia. akademisi ini soroti problem ketenagakerjaan dalam uu cipta kerja undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah sebagian ketentuan uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. idealnya setiap perubahan regulasi memberikan substansi yang lebih baik daripada peraturan sebelumnya. sayangnya, hal tersebut seolah tidak terlihat dalam perubahan uu ketenagakerjaan melalui uu cipta kerja dan peraturan turunannya. dosen fakultas hukum universitas gajah mada (ugm) yogyakarta, nabiyla risfa izzati, mengatakan uu cipta kerja seharusnya mampu membenahi persoalan uu ketenagakerjaan. selama ini uu ketenagakerjaan dikenal sangat formalistik dan kurang melindungi buruh sektor informal. tapi masalah itu tidak dituntaskan uu cipta kerja, justru malah menambah masalah baru. misalnya soal perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt), alih daya, dan pengupahan dalam uu cipta kerja yang cenderung merugikan buruh. dia melihat hubungan kerja yang diatur dalam uu cipta kerja tidak menuntaskan masalah yang ada di uu ketenagakerjaan seperti hubungan kerja yang sifatnya formal yakni ada unsur upah, perintah, dan pekerjaan. padahal revolusi 4.0 membawa perubahan signifikan termasuk dalam hubungan kerja. selama ini pekerja lepas atau freelance sulit untuk ditempatkan dalam perlindungan hukum ketenagakerjaan karena kerja sama yang dijalin bentuknya kemitraan, bukan hubungan kerja. “perlindungan dalam uu cipta kerja hanya mencakup para pihak yang terikat dalam perjanjian kerja, bukan yang terikat dalam hubungan kemitraan,” kata nabiyla dalam hukumonline academy 9 bertema “potret hukum ketenagakerjaan pasca uu cipta kerja: mulai dari pkwt hingga phk” yang diselenggarakan secara daring, selasa (4/5/2021). (baca juga: 10 dampak uu cipta kerja terhadap uu ketenagakerjaan) misalnya, pp no.35 tahun 2021 tentang pkwt, outcourcing, menggolongkan pekerja harian dalam perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt). hal ini berarti pekerja harian berhak mendapat tunjangan yang sama seperti pekerja pkwt umumnya, seperti tunjangan hari raya keagamaan (thr). untuk tunjangan lainnya mengacu kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (pkb). menurutnya, salah satu hal yang positif dalam uu cipta kerja yakni adanya program jaminan sosial yang disebut jaminan kehilangan pekerjaan (jkp). manfaatnya dapat diberikan kepada buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (phk) berupa uang tunai, akses terhadap informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. “tapi, baik uu ketenagakerjaan, uu cipta kerja, maupun peraturan turunannya cenderung memberi perlindungan pada pekerja/buruh sektor formal,” kata nabiyla. dia melansir data bpjs tahun 2019, sekitar 65 persen buruh bekerja di sektor informal. perlindungan buruh sektor informal diserahkan pada mekanisme kesepakatan para pihak, hal ini tentu saja bakal merugikan buruh karena ada posisi tidak setara antara buruh dan pengusaha. selain itu, mekanisme phk berubah karena pasal 152 diubah. pp36/2021 diatur mekanisme phk. yang berubah soal phk itu awalnya di uu ketenagakerjaan phk itu harus terjadi melalui mekanisme bipartit, kalau sepakat maka bisa keluar phk. “tapi di uu cipta kerja ini diubah, sekarang dimungkinkan phk dilakukan melalui pemberitahuan kepada pekerja/serikat pekerja tanpa mekanisme bipartit. jadi dilayangkan surat mengenai phk. kalau tidak merespon, maka phk itu sah. buruh punya hak menolak pemberitahuan phk. bila berujung ke phi, yang berlaku itu putusan pphi.” hal lain yang memberi perlindungan bagi buruh pkwt dalam uu cipta kerja yakni kompensasi pkwt ketika kontrak berakhir. kompensasi ini harus dibayar ketika kontrak selesai sekalipun pkwt itu akan diperpanjang. jika dalam perjalanannya pengusaha memutus pkwt di tengah jalan, maka buruh berhak mendapat ganti rugi sisa kontrak dan kompensasi pkwt. soal alih daya, nabila mengatakan uu cipta kerja menegaskan tanggung jawab dan perlindungan buruh ada pada perusahaan alih daya. tapi dia menyayangkan uu cipta kerja menghapus batasan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan alih daya. “ketentuan ini membuka alih daya untuk semua jenis pekerjaan, dampaknya eksploitasi terhadap buruh alih daya makin meningkat,” katanya. (*)
«
1
2
3
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung 1 Mei 2024
Berita Terkini
Perahu Bocor, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia di Danau Ranau, Lampung Barat
Lampung Raya
1 jam
Strategi Pemkab Pesawaran dalam Peningkatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Lampung Raya
1 jam
Bawaslu Way Kanan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Politika
1 jam
KPU Pesisir Barat Lampung Siapkan Gerobak Sapi untuk Distribusikan Logistik Pilkada ke Daerah Terpencil
Politika
2 jam
Disdukcapil Pesisir Barat Buka Pelayanan Libur Pilkada 2024
Politika
2 jam
Berita Terpopuler
Kopdar Sahabat Baru Daihatsu Silaturahmi Dengan Komunitas Motor Honda
Ekonomi Bisnis
12 jam
136 Peserta CPNS Mesuji Lolos Tes SKD
Lampung Raya
7 jam
Iklan Baris 25 November 2024
Iklan Baris
7 jam
Peringati Hari Guru Nasional, PLN Kenalkan Ragam Energi Bersih di Sekolah Global Madani Lampung
Ekonomi Bisnis
9 jam
Tottenham Hotspur Bantai Manchester City 4-0, The Lilywhites Tambah Daftar Kekalahan Beruntun The Citizen
Olahraga
13 jam
Berita Pilihan
Bertualang Sambil Healing ke Air Terjun Batu Putu
Wisata dan Kuliner
2 hari
Update Rangking Timnas Indonesia, Skuad Garuda Naik ke Peringkat 125 FIFA Setelah Kalahkan Arab Saudi
Olahraga
2 hari
Cegah Pegal Saat Bekerja di Kantor, Lakukan 10 Langkah Ini!
Kesehatan
3 hari
Konsumsi 8 Jenis Makanan Ini, Perut Buncit Dijamin Hilang
Kesehatan
3 hari
Ingin Tubuh Sehat? Konsumsi 10 Makanan Musuh Kolesterol Jahat Ini
Kesehatan
3 hari